Sekdis Labuhanbatu Jadi Tersangka Penipuan Proyek Pengadaan Laptop Rp 1 Miliar

Sekdis Labuhanbatu Jadi Tersangka Penipuan Proyek Pengadaan Laptop Rp 1 Miliar

PlatMerah.com, Labuhanbatu – Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, berinisial M (50), resmi menjadi tersangka dalam kasus penipuan proyek pengadaan laptop fiktif senilai Rp 1 miliar. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap M di Medan pada 6 Juli 2026 atas laporan korban yang dirugikan dalam proses pengadaan tersebut.

Modus Penipuan dalam Proyek Pengadaan Laptop

Kasus bermula saat M menawarkan proyek pengadaan laptop kepada Yudhi Hari Pratama, seorang wiraswasta dari CV Oreocromis yang bekerja sama dengan Dinas Peternakan Labuhanbatu. M menjanjikan keuntungan sebesar Rp 40 juta kepada Yudhi untuk proyek tersebut.

M kemudian membujuk korban dengan iming-iming pembagian keuntungan Rp 65 juta, dimana Rp 40 juta untuk korban dan Rp 25 juta untuk pelaku. Yudhi membeli 20 unit laptop dengan nilai Rp 183,5 juta sebagai bagian dari proyek itu.

Namun, laptop yang dibeli tidak digunakan untuk pengadaan di Dinas Peternakan. M justru menjual 20 unit laptop tersebut kepada temannya seharga Rp 128 juta pada hari yang sama, sehingga proyek pengadaan tersebut dinyatakan fiktif.

Fakta dan Kronologi Penangkapan

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota pada 15 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap M di Kota Medan pada 6 Juli 2026 setelah sebelumnya M sulit dihubungi. Koordinasi antara korban, teman pelaku, dan kepolisian dilakukan guna memastikan penangkapan.

Riwayat Aksi Penipuan Tersangka

Dari pengakuan tersangka, M telah menjalankan modus serupa sejak 2023 dengan lima kali aksi dan sekitar 15 korban. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir Rp 1 miliar.

Kepala Polsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, menyatakan bahwa tersangka dan korban saling mengenal, yang menjadi dasar kepercayaan korban terhadap penawaran proyek tersebut.

Motif dan Pengembangan Kasus

M mengaku melakukan penipuan untuk membayar utang pribadinya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan apakah ada pegawai negeri sipil lain yang terlibat dalam kasus ini, meskipun saat ini tersangka mengaku beraksi sendiri.

Proses Hukum

Tersangka dikenakan Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 492 subsidair 486 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup