Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan Rp 568 Juta untuk Bagi THR

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan Rp 568 Juta untuk Bagi THR

PlatMerah.com, Semarang – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menghadapi dakwaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan nilai mencapai Rp 568 juta. Uang tersebut diduga diperas untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan pejabat eksternal.

Fakta Utama Dakwaan

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 31 Juli 2026. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, menyatakan bahwa Syamsul Auliya meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardodo, untuk mengkoordinir pengumpulan dana THR dari para kepala OPD.

Menurut jaksa, Syamsul memerintahkan pengumpulan dana antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta dari kepala OPD yang kemudian terkumpul sejumlah Rp 568 juta selama Februari hingga Maret 2026.

Detail Pemerasan

  • Jumlah OPD yang terlibat: 21 dari 27 OPD di Pemkab Cilacap.
  • Nominal uang yang disetor bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per OPD.
  • Uang diminta dengan alasan untuk THR dan kebutuhan pribadi terdakwa serta pembayaran kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Para kepala OPD merasa terpaksa menyerahkan uang karena posisi Syamsul sebagai Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat.

Konteks dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut sehingga proses pembuktian akan dilanjutkan.

Dampak Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan praktik pemerasan yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Perkembangan Selanjutnya

Sidang lanjutan akan fokus pada pembuktian dakwaan oleh jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di tingkat daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup