Polrestabes Bandung Ungkap 5 Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

Polrestabes Bandung Ungkap 5 Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap

PlatMerah.com, Bandung – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung. Dari pengungkapan ini, tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian empat sepeda motor dan satu mobil berhasil diamankan oleh polisi.

Fakta Utama Pengungkapan Kasus

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyampaikan bahwa kelima kasus tersebut tersebar di lima titik lokasi berbeda yang masuk dalam wilayah hukum beberapa polsek. Dua kasus terjadi di Polsek Lengkong, dan masing-masing satu kasus di Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, serta Polsek Andir.

Kelima kejadian terdiri dari empat kasus pencurian sepeda motor dan satu kasus pencurian mobil. Semua kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi Pelaku

Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Untuk pencurian sepeda motor, mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi tanpa pengawasan. Sedangkan untuk pencurian mobil, pelaku menggunakan angkutan kota (angkot) untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah memastikan situasi aman, mobil dibawa kabur.

Barang Bukti yang Disita

Selain kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.

Proses Penangkapan dan Penahanan

Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim bersama jajaran polsek, polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terkait lima kasus curanmor tersebut. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Konteks Waktu dan Hukum

Pengungkapan kasus tidak terjadi dalam satu hari, melainkan mencakup peristiwa yang berlangsung selama bulan Juli 2026. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Para tersangka pencurian mobil dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku residivis dalam kasus ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup