Tutup Peluang Manipulasi Status, Integrasi Data SIAK-SIMKAH Rampung Akhir Tahun
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah mempercepat integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama. Langkah ini bertujuan menutup celah manipulasi status perkawinan dan meningkatkan akurasi data layanan publik di seluruh Indonesia.
Solusi Permanen untuk Manipulasi Data
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa integrasi ini menjadi solusi permanen untuk menutup potensi manipulasi data identitas yang selama ini merugikan masyarakat. Dengan sistem terintegrasi, pembaruan status perkawinan pada SIAK akan terjadi secara real-time setelah pencatatan nikah tercatat di SIMKAH, tanpa proses birokrasi yang rumit.
Percepatan dan Efisiensi Operasional
Integrasi ini memungkinkan KUA di daerah tidak perlu lagi membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) satu per satu dengan Dinas Dukcapil setempat karena semua sistem akan terhubung secara terpusat. Plh. Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Ahmad Ridwan, menjelaskan bahwa sistem yang saling terhubung ini mempercepat pemutakhiran data kependudukan pascanikah dan menutup celah manipulasi status perkawinan sekaligus memangkas jalur birokrasi yang selama ini memperlambat pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el warga.
Penguatan Pencegahan Korupsi
Langkah integrasi data ini diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Tenaga Ahli Stranas PK, Budi Pribadi, menegaskan bahwa keandalan basis data nasional merupakan fondasi utama pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik. Integrasi data antarlembaga ini mencegah penipuan identitas dan penyalahgunaan data dalam pelayanan publik secara aman dan akuntabel.
Dukungan dari Kementerian Agama
Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menyambut positif percepatan integrasi ini. Otomatisasi data antara SIMKAH dan SIAK Terpusat mempermudah warga baru menikah dalam mengurus perubahan status di KTP-el dan Kartu Keluarga secara cepat dan akurat.
Kesiapan Teknis dan Implementasi
Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam, Zudi Rahmanto, menjelaskan kesiapan petugas KUA dalam menjalankan sistem integrasi ini. Validitas data pasangan yang menikah akan langsung terverifikasi menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional, sehingga menghilangkan kemungkinan data ganda atau dokumen tidak terekam.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak Ditjen Dukcapil, Meilan Inggrid, menambahkan bahwa integrasi ini memberikan kepastian hukum bagi hak-hak sipil masyarakat dan mempercepat penerbitan akta perkawinan serta pembaruan status kependudukan secara tepat waktu.
Infrastruktur dan Keamanan Siber
Kasubsit Sistem Informasi Adminduk Direktorat PIAK Dukcapil, Wahyu Widayat, menegaskan kesiapan infrastruktur SIAK Terpusat dalam melayani pembaruan data secara masif dan cepat. Selain itu, protokol keamanan siber diperketat untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan data pribadi seluruh penduduk Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan
Target penyelesaian integrasi sistem ini adalah November 2026. Pada Desember 2026, proyek percontohan akan diluncurkan di dua hingga tiga KUA sebagai tahap awal implementasi di lapangan. Sinkronisasi data berkala akan terus dilakukan hingga pembaruan status real-time dapat tercapai secara penuh.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













