Kemenkum Babel Raih 98,99 Persen Capaian Kinerja Pembinaan Hukum Semester I
PlatMerah.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) mencatatkan capaian kinerja pembinaan hukum sebesar 98,99 persen pada Semester I Tahun 2026. Prestasi ini diumumkan dalam Rapat Peningkatan Kinerja Kegiatan Pembinaan Hukum Nasional yang digelar secara hibrida pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Capaian Kinerja dan Indikator Utama
Kemenkum Babel, yang tergolong sebagai Kantor Wilayah Tipe C, berhasil meraih rata-rata capaian sebesar 98,99 persen berdasarkan empat indikator utama pembinaan hukum. Berikut rincian capaian tersebut:
- Tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah: nilai 100.
- Pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi: nilai 95,95.
- Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum: nilai 100.
- Aktivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum): 100 persen dengan seluruh 393 desa dan kelurahan di Bangka Belitung memiliki Posbankum aktif.
Secara keseluruhan, keempat indikator tersebut mencapai 395,95 persen dengan nilai rata-rata 98,99 persen, menunjukkan pelaksanaan program pembinaan hukum berjalan sangat baik.
Peran dan Dukungan Jajaran Kemenkum Babel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja sama seluruh jajaran, didukung pemerintah daerah serta pemangku kepentingan. Johan menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan dan ketepatan pelaporan agar program pembinaan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Johan, keberadaan 393 Posbankum aktif harus terus diperkuat tidak hanya dari sisi administrasi dan kelembagaan, tetapi juga kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Strategi Percepatan dan Penguatan Pelayanan Hukum
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, mengemukakan strategi percepatan kinerja yang meliputi:
- Penguatan monitoring dan evaluasi.
- Optimalisasi pelaporan layanan.
- Mitigasi risiko kehilangan data.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menjelaskan proses penerbitan sertifikat Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) yang masih berlangsung di tingkat Kementerian Hukum. Kantor Wilayah bertugas melakukan pencatatan dan menyampaikan nomor registrasi peserta, serta memberikan pemahaman kepada paralegal tentang mekanisme penerbitan sertifikat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui rapat evaluasi ini, Kemenkum Babel berkomitmen untuk mempertahankan capaian kinerja yang sudah diraih dan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan hukum, bantuan hukum, pengelolaan informasi hukum, dan layanan Posbankum bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung hingga akhir tahun 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











