Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang tentang RKPD Tahun 2027

Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Ranperwako Pangkal Pinang tentang RKPD Tahun 2027

Plat Merah – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memperkuat komitmen dalam mendukung penataan hukum daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Kota Pangkal Pinang. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel pada 24 Juni 2026 ini menegaskan pentingnya regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional guna memastikan konsistensi hukum dan efektivitas pelaksanaan pembangunan.

Latar Belakang Harmonisasi Regulasi Daerah

Harmonisasi produk hukum daerah menjadi kewajiban sejak diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Peraturan Perundang-undangan. Tujuan utama proses ini adalah menghindari konflik norma antara regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau kebijakan nasional. Dalam konteks RKPD 2027, harmonisasi juga bertujuan memastikan selarasnya visi pembangunan daerah dengan arahan nasional terkait isu-isu strategis seperti penguatan ekonomi digital, ketahanan pangan, dan pemerataan pembangunan.

Proses Fasilitasi dan Partisipan

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, sebagai perwakilan Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung. Hadir dalam pertemuan ini 15 peserta dari berbagai instansi, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkal Pinang, Tim Kerja Bapperida, serta perancang peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi dilakukan melalui evaluasi komprehensif terhadap substansi dan teknik penyusunan ranperwako.

Aspek yang DiperiksaMetode Evaluasi
SubstansiPembahasan konsistensi dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
Teknis PenyusunanAnalisis kesesuaian dengan Lampiran II UU No. 12/2011
Norma PidanaPenyaringan ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik
ImplementasiVerifikasi kesiapan sumber daya pelaksana

Rangkaian Kegiatan Harmonisasi

Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh Kanwil Kemenkum Babel terkait kerangka legalitas RKPD 2027. Diskusi kemudian mengarah pada 4 poin utama:

  • Penyesuaian indikator kinerja daerah dengan RPJMD 2021-2026
  • Analisis dampak hukum terhadap pelaksanaan program prioritas
  • Rekomendasi revisi terhadap ketentuan tata kelola APBD
  • Evaluasi mekanisme pelaporan kemajuan RKPD

Dampak dan Implikasi bagi Pembangunan Daerah

Hasil harmonisasi ini berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi Kota Pangkal Pinang:

  1. Kepastian Hukum: Mengurangi risiko sengketa dalam implementasi program
  2. Efisiensi Anggaran: Meningkatkan penggunaan dana APBD melalui regulasi yang terarah
  3. Kualitas Layanan: Memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis standar nasional
  4. Kemitraan Strategis: Memperkuat kolaborasi antara KemenkumHAM dan pemerintah daerah

Tantangan dan Tantangan Ke Depan

Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi adalah kompleksitas regulasi yang harus diselaraskan dengan 3层次 peraturan nasional (UU, PP, Permendagri). Selain itu, perlu adanya pendampingan teknis berkelanjutan untuk memastikan implementasi RKPD 2027 yang harmonis. Kemenkum Babel menyiapkan program bimtek khusus bagi staf teknis Pemkot Pangkal Pinang yang akan dimulai Juli 2026.

Kegiatan ini juga membuka peluang baru bagi inovasi daerah, seperti penerapan sistem e-regulasi untuk mempermudah pemantauan harmonisasi regulasi. Dengan pendekatan kolaboratif ini, diharapkan Kota Pangkal Pinang mampu menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor hukum.

Langkah proaktif Kemenkum Babel dalam memfasilitasi harmonisasi ini menunjukkan komitmen untuk membangun ekosistem hukum daerah yang sehat, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Babel dalam bentuk pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup