Polemik Deddy Sitorus Sebut 39 Wartawan Sirkus: Klarifikasi dan Respons PWI
PlatMerah.com, Jakarta – Polemik yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, muncul setelah pernyataannya yang diduga menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” saat peliputan rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan APKASI pada 30 Juli 2026. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menilai ucapan itu merendahkan martabat profesi wartawan.
Fakta Utama Peristiwa
Insiden bermula saat rapat Komisi II DPR yang bersifat terbuka digelar di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan. Ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruang rapat, para wartawan yang meliput mengikuti untuk mengambil gambar. Pada saat itu, Deddy Sitorus diduga melontarkan pernyataan “wartawan kayak sirkus” yang dianggap KWP sebagai penghinaan.
KWP menilai pernyataan tersebut mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Sebagai respons, KWP menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan meminta Deddy memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam.
Klarifikasi dan Bantahan Deddy Sitorus
Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa ucapannya tersebut ditujukan kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa kalimat “jangan kayak sirkus” merujuk pada situasi ruang rapat yang ramai dan tidak tertib, bukan kepada insan pers. Deddy mengatakan ucapannya adalah permintaan agar suasana rapat ditertibkan karena banyak orang berdiri dan bergerombol di ruang rapat, padahal tersedia balkon di atas.
Selain itu, Deddy menolak permintaan KWP untuk meminta maaf dengan alasan tuduhan tersebut disampaikan tanpa verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Ia juga menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti rekaman yang membuktikan ucapannya menyebut wartawan sebagai “sirkus”.
Enam Poin Klarifikasi Deddy Sitorus
- Penghormatan pada Profesi Wartawan: Mengaku menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.
- Ucapan Merujuk Situasi Rapat: Kalimat “sirkus” ditujukan pada kondisi ruang rapat yang ramai, bukan pada wartawan.
- Tidak Menghalangi Peliputan: Menegaskan rapat bersifat terbuka dan wartawan bebas meliput.
- Permintaan Verifikasi Informasi: Mengharap informasi yang disampaikan sudah melalui konfirmasi dan fakta yang jelas.
- Meluruskan Informasi Keliru: Bersedia meluruskan jika ada kesalahan dalam penyampaian informasi.
- Harapan Hubungan Baik: Menghargai kerja jurnalistik dan berharap hubungan DPR dan pers tetap harmonis.
Respons Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menyesalkan apabila pernyataan Deddy benar-benar menyebut wartawan sebagai “sirkus”. Menurutnya, diksi tersebut tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik karena merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Anrico menegaskan setiap anggota DPR wajib menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika komunikasi dengan insan pers. PWI berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan disertai klarifikasi apabila diperlukan.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam memilih kata-kata di ruang publik demi menjaga kemitraan yang baik antara pers dan lembaga negara.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini menyoroti pentingnya etika dan penghormatan antar lembaga negara dan profesi pers. Wartawan memiliki fungsi penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan demokrasi. Sementara anggota DPR sebagai pejabat publik dituntut menjaga sikap dan komunikasi yang menghormati profesi lain.
Pelaporan ke MKD yang dilakukan KWP mencerminkan upaya menjaga marwah dan kehormatan DPR serta profesi wartawan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
KWP dan PWI meminta agar seluruh anggota DPR menghormati wartawan sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penanganan laporan ke MKD diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga hubungan yang harmonis antara lembaga legislatif dan pers.
Sementara itu, Deddy Sitorus menyatakan kesiapannya menghadapi proses tersebut dan menegaskan tidak berniat merendahkan profesi wartawan dalam ucapannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


![Kontroversi Latsarmil Kopdes: Inilah Contoh Hukuman Fisik untuk Manajer KDMKP Peserta Latsarmil [titlebase]](https://platmerah.com/wp-content/uploads/2026/06/kontroversi-latsarmil-kopdes-inilah-contoh-hukuman-fisik-untuk-manajer-kdmkp-peserta-latsarmil-titlebase.webp)









