Patroli di Tol Semarang, Bea Cukai Temukan Truk Bermuatan 3,2 Juta Rokok Ilegal

Patroli di Tol Semarang, Bea Cukai Temukan Truk Bermuatan 3,2 Juta Rokok Ilegal

PlatMerah.com, Semarang – Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah truk yang terjaring patroli di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (9/8/2026). Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penemuan Rokok Ilegal dalam Patroli Tol

Kejadian bermula saat dua tim Bea Cukai melakukan patroli darat pada Sabtu malam (8/8) di ruas Tol Salatiga-Bawen dan Semarang-Kendal. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai sebuah truk biru bernomor polisi B 9108 UYU yang melaju dengan kecepatan pelan dan tercium aroma tembakau menyengat dari kendaraannya.

Truk kemudian berhenti di pintu Tol Banyumanik untuk mengisi saldo kartu e-toll pukul 00.10 WIB, saat itulah petugas melakukan pemeriksaan muatan disaksikan oleh petugas Jasa Marga Tollroad Operator. Dari pemeriksaan terpal yang menutupi bak truk, petugas menemukan 205 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang disembunyikan di balik tumpukan besi galvanis.

Modus Penyelundupan dan Nilai Kerugian

Pelaku menggunakan modus dengan menutupi muatan rokok menggunakan besi galvanis dan membawa Surat Jalan palsu yang menyatakan muatan adalah besi galvanis. Namun, pemeriksaan menyeluruh mengungkap total 3.280.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Estimasi nilai barang mencapai Rp 4,87 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan sebesar Rp 3,17 miliar. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) nomor SBP-184KBC.10072026 tertanggal 9 Agustus 2026.

Tindakan Hukum dan Proses Selanjutnya

Truk beserta seluruh muatan dan dua pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet langsung diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan beberapa perubahan undang-undang terkait.

Signifikansi Pengungkapan

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri legal. Penindakan seperti ini juga menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup