Senpi yang Ditemukan di Sekolah Milik Seseorang yang Meninggal Tahun 2020
PlatMerah.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas satu pucuk senjata api yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Senjata tersebut tercatat atas nama DS, yang telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Fakta Penemuan Senjata dan Barang Bukti Lain
Senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA tersebut ditemukan bersama 995 pucuk senapan angin. Seluruh barang ini berada di dalam gudang sebuah yayasan sekolah elite yang mengalami konflik internal sejak 2006-an. Selain senjata, polisi juga menemukan narkoba dan CD pornografi yang turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penelusuran Kepemilikan Senjata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Intelkam Subdit Wasendak telah menelusuri dokumen kepemilikan senjata tersebut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pemilik yang tercatat, DS, sudah meninggal dunia pada tahun 2020.
Pihak kepolisian kini mendalami status kepemilikan senjata setelah pemiliknya meninggal. Menurut Budi, keluarga pemilik senjata wajib melaporkan kepada polisi dan menyerahkan dokumen serta senjata tersebut. Regulasi mengatur apakah senjata dapat menjadi hibah kepada keluarga atau beralih kepemilikan.
Proses Penyelidikan dan Pemanggilan Saksi
Polisi juga menelusuri asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan seluruh barang bukti. Mantan pengurus yayasan berinisial IWD akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyimpanan senjata dan barang-barang lainnya.
Konteks Yayasan dan Implikasi Penemuan
Yayasan sekolah tempat penemuan senjata merupakan institusi elite yang telah mengalami konflik internal terkait perebutan kepengurusan sejak tahun 2006. Penemuan senjata api, senapan angin, narkoba, dan materi ilegal di lokasi tersebut menimbulkan perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat.
Penyelidikan ini penting untuk memastikan keamanan di lingkungan pendidikan serta menegakkan hukum terkait kepemilikan dan penyimpanan senjata api secara legal. Penanganan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi institusi lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












