Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, 6 Orang Ditangkap
PlatMerah.com, Riau – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, enam orang berhasil ditangkap di wilayah Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, sementara dua tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim gabungan melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Pekaitan dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak. Pada 30 Juli 2026, petugas mengamati seorang pria yang memindahkan kardus tersebut ke sebuah boat, kemudian menangkap pria bernama Irham yang bertindak sebagai kurir.
Barang Bukti dan Tersangka
- Sabu: 86.386 gram dalam 80 bungkus plastik hitam
- Pil ekstasi: 5.171 butir warna merah muda merek TMT
- Barang lain: satu unit telepon genggam dan sebuah boat mesin dompeng
Irham mengaku diperintah oleh Amat Raya untuk mengambil dan mengantarkan narkotika tersebut ke pesisir Sungai Rokan. Pada hari yang sama, Amat Raya bersama dua tersangka lain, Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, ditangkap di pesisir Sungai Rokan. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat B 2250 PBY yang dipersiapkan untuk mengangkut narkotika menuju Sumatera Selatan.
Pengembangan Kasus
Amat Raya mengaku diperintah oleh buronan bernama Punay, yang mengendalikan pengiriman narkotika dari Riau. Suryaman dan Thoriq bertugas membawa barang ke Palembang. Metode controlled delivery dilakukan hingga penangkapan Yohanes Nero Sandra yang mengambil kendaraan di area Hotel Arista Palembang. Yohanes diperintah oleh Bos Aeng (DPO) untuk mengambil kendaraan berisi narkotika.
Pengembangan berlanjut ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dengan penangkapan Meliasari yang diduga membantu Yohanes. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beberapa kali terlibat dalam pengiriman narkotika dengan bayaran bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 133 juta tergantung peran dan jumlah barang.
Modus Operandi dan Status Tersangka
- Modus pengiriman: pembelian kendaraan baru kemudian diparkir di lokasi tertentu, kunci disembunyikan di knalpot agar penerima dapat mengambilnya.
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 6 orang
- Daftar Pencarian Orang (DPO): 2 orang, yakni Punay dan Bos Aeng
Langkah Selanjutnya
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik, pengembangan jaringan, dan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













