Polda Jatim Bongkar Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Selebgram Bali Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Selebgram Bali Terancam 6 Tahun Penjara

PlatMerah.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan arisan online fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp71 miliar. Seorang perempuan berinisial JNK, selebgram asal Bali, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari maraknya promosi arisan online melalui media sosial yang menawarkan berbagai skema dengan janji keuntungan hingga 10 persen. JNK menggunakan akun media sosial untuk memasarkan program arisan bodong yang diklaim memiliki legalitas dan keamanan resmi, lengkap dengan testimoni palsu dan label sebagai pemilik yang amanah.

Modus Operandi Arisan Online Bodong

JNK memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp untuk merekrut peserta arisan. Calon korban diwajibkan mengirimkan data pribadi seperti foto KTP dan akun media sosial sebelum menyetor uang ke rekening pribadi tersangka. Untuk membuat arisan terlihat aktif dan terpercaya, JNK bahkan menciptakan akun anggota fiktif yang diisi menggunakan dana sendiri sehingga slot selalu penuh dan menarik minat orang lain.

Selain itu, JNK menggandeng sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan program arisan bodong tersebut, memperkuat kesan legalitas dan kepercayaan yang tidak benar-benar ada.

Kerugian dan Dampak

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, total kerugian mencapai Rp71 miliar dengan 140 korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa korban mengalami kerugian signifikan, bahkan hingga ratusan juta rupiah. Di wilayah Jawa Timur sendiri, sudah terdeteksi lima korban yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Polisi telah menyita sejumlah aset mewah milik tersangka, termasuk tiga unit mobil dan beberapa perangkat elektronik, yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut. Selain itu, Polda Jatim berencana memanggil sejumlah figur publik yang terlibat dalam promosi arisan bodong ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Tersangka JNK terancam hukuman hingga enam tahun penjara atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dan arisan online yang menjanjikan keuntungan besar tanpa memiliki bukti legalitas dan transparansi yang jelas.

Kasus penipuan arisan online ini menyoroti pentingnya verifikasi dan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi digital, terutama dalam mengikuti program-program yang beredar di media sosial.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup