Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar yang Diduga Pasok Narkoba ke Aktor Revaldo
PlatMerah.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada aktor Revaldo. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kedua tersangka, HS (31) dan FB (41), ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, dan Palmerah, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan HS mengakui telah menjual narkotika kepada Revaldo. Dari penangkapan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat konsumsi narkotika, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
Selanjutnya, FB yang merupakan pemasok narkotika bagi HS juga berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus ini.
Awal Hubungan dengan Revaldo
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula dari pertemuan di lingkungan rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor. Istri HS yang juga menjalani rehabilitasi memiliki adik yang berprofesi sebagai artis dan sering menjenguk, sehingga bertemu dengan Revaldo yang juga direhabilitasi di tempat yang sama.
Setelah keduanya keluar dari rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu pada acara peluncuran film adik ipar HS. Komunikasi antara keduanya semakin intens dan berujung pada janji untuk memakai narkotika bersama di sebuah apartemen milik bandar.
Transaksi Narkotika dan Ketergantungan
HS awalnya memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Namun setelah kembali mengalami ketergantungan, aktor tersebut mulai membeli narkotika dari HS. Dari penyidikan, hanya ditemukan satu kali transaksi pembelian sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 650 ribu.
Kombes Nasriadi menyoroti bagaimana pergaulan dengan lingkungan narkotika menyebabkan Revaldo terjerat kembali setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi dan mulai sembuh.
Residivis dan Pengembangan Kasus
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. HS pernah ditangkap pada 2017 dan menjalani hukuman 6,5 tahun penjara, sedangkan FB pernah dihukum tujuh tahun penjara atas kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya kembali mengedarkan narkotika meskipun sudah pernah dipenjara.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkoba dari HS dan FB, tidak hanya dari kalangan artis tetapi juga masyarakat umum dari berbagai profesi.
Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya akan fokus pada pengguna, tetapi juga akan terus memburu pemasok dan jaringan pengedar narkotika tersebut untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











