Kanwil Kemenkum Babel Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

Kanwil Kemenkum Babel Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

Perluasan Akses Keadilan Melalui Penjaringan Pemberi Bantuan Hukum

PlatMerah.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menginisiasi penjaringan dan identifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum sebagai persiapan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, dan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh. Hadir pula jajaran Penyuluh Hukum dan Humas Kanwil, serta peserta dari Biro Hukum Provinsi, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi, dan kantor hukum potensial.

Fakta Utama dan Kondisi Organisasi Bantuan Hukum di Babel

Menurut data Kanwil Kemenkum Babel, saat ini terdapat 10 OBH terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan distribusi sebagai berikut:

  • 5 OBH di Kota Pangkalpinang
  • 3 OBH di Kabupaten Bangka
  • 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah
  • 1 OBH di Kabupaten Belitung

Namun, beberapa wilayah masih belum memiliki OBH terakreditasi, yang menjadi alasan utama mendorong pembentukan organisasi bantuan hukum baru. Johan Manurung menegaskan bahwa kegiatan penjaringan ini menjadi langkah awal untuk memetakan dan menyiapkan calon Pemberi Bantuan Hukum yang dapat mengisi kekosongan layanan tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum secara profesional dan akuntabel. Johan Manurung menyampaikan bahwa program bantuan hukum merupakan prioritas nasional yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin, warga di wilayah terpencil, dan kelompok rentan lainnya.

Tantangan dan Strategi Perluasan Layanan Bantuan Hukum

Dalam pemaparan materi, Rahmat Feri Pontoh mengemukakan beberapa tantangan yang dihadapi di Bangka Belitung, antara lain:

  • Ketidakmerataan informasi tentang layanan bantuan hukum
  • Persebaran OBH terakreditasi yang belum merata
  • Belum semua pemerintah daerah memiliki regulasi tentang bantuan hukum

Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Babel mendorong pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Posbankum berfungsi memberikan layanan konsultasi dan informasi hukum, fasilitasi bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta merujuk masyarakat ke OBH terakreditasi.

Proses Penjaringan dan Persiapan Verifikasi

Febranto Pranata Siahaan, Analis Hukum Pertama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menjelaskan mekanisme penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum. Proses ini bertujuan mendapatkan organisasi yang memenuhi persyaratan administratif, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta kesiapan memberikan layanan sesuai peraturan.

Kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada organisasi yang sudah terakreditasi dan yang akan memperpanjang sertifikasi agar dapat mempersiapkan diri mengikuti proses verifikasi dan akreditasi Tahun 2027.

Dampak dan Harapan

Dengan penjaringan yang semakin luas, diharapkan jumlah organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi akan bertambah dan tersebar merata di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperkuat akses hukum dan keadilan, memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan hukum.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berkontribusi pada pemerataan akses keadilan yang profesional dan akuntabel, mendukung penguatan sistem hukum yang inklusif di tingkat daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup