DHL Bongkar Alasan Eksepsi dr. Tifa “Salah Kaprah”, Prediksi Ditolak Mutlak
PlatMerah.com – Advokat Damai Hari Lubis (DHL) mengungkapkan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) terkait pasal 75 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah yang keliru atau “salah kaprah”.
Alasan Hukum DHL atas Eksepsi dr. Tifa
<pMenurut Damai Hari Lubis, eksepsi yang ditempuh melalui jalur praperadilan tidak tepat karena pasal 75 ayat 4 KUHAP secara jelas mengatur bahwa jaksa penuntut umum (JPU) diperbolehkan untuk memperbaiki surat dakwaan. Hal ini menjadi dasar hukum yang sah bagi JPU dalam melanjutkan proses hukum.
DHL menyatakan, jika dr. Tifa ingin membatalkan atau mempersoalkan pasal tersebut, jalur yang benar adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan praperadilan. “Kalau dia mau melakukan keberatan itu, dia harus membatalkan dulu pasal 75 ayat 4 itu. Tempatnya di mana? Mahkamah Konstitusi, bukan di praperadilan,” jelasnya.
Prediksi Penolakan Eksepsi
DHL menegaskan bahwa selama pasal 75 ayat 4 KUHAP belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang seperti MK, maka ketentuan tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan oleh JPU. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak dr. Tifa diprediksi akan ditolak secara mutlak oleh pengadilan.
“Ini saya berani ngomong ini, ya. Kalau kemarin saya pakai alternatif ini, saya yakin absolut dia akan ditolak, karena bukan itu wilayahnya untuk membatalkan itu,” ujar Damai Hari Lubis.
Konteks Hukum dan Prosedur
Pasal 75 ayat 4 KUHAP mengatur bahwa JPU memiliki hak untuk memperbaiki surat dakwaan apabila terdapat kekurangan atau kesalahan. Hal ini merupakan bagian dari asas hukum yang memberikan ruang bagi penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara agar proses peradilan berjalan dengan efektif dan adil.
Langkah praperadilan yang diajukan sebagai keberatan terhadap pasal ini dianggap tidak tepat karena praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan perundang-undangan. Pembatalan atau perubahan terhadap pasal KUHAP harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
Dampak dan Perkembangan
Keberatan yang diajukan oleh dr. Tifa menimbulkan perhatian publik, terutama dalam konteks hukum terhadap kasus yang melibatkan figur penting seperti Presiden Joko Widodo. Penjelasan dari DHL memberikan gambaran mengenai batasan hukum dan prosedur yang tepat dalam mengajukan keberatan terhadap ketentuan hukum acara pidana.
Penting bagi masyarakat untuk memahami jalur hukum yang benar dalam menyikapi permasalahan hukum agar proses peradilan berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












