Tim Hukum Jokowi Kirim Surat ke MA, Minta Aturan Batasi Praperadilan Berulang
PlatMerah.com, Jakarta – Tim Hukum Presiden Joko Widodo mengajukan surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 10 Agustus 2026, meminta penerbitan aturan yang membatasi pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara pidana. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap fenomena praperadilan berulang yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.
Desakan Pengaturan Batas Praperadilan Berulang
<pDalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Tim Hukum Jokowi menegaskan perlunya Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur batas pengajuan praperadilan berulang. Ade Darmawan dari Tim Hukum menyatakan, "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan aturan yang jelas agar proses praperadilan tidak disalahgunakan."
Fenomena ini salah satunya diduga dilakukan oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini, KUHAP dalam Pasal 158-164 belum mengatur secara tegas batas pengajuan praperadilan dalam satu perkara, menciptakan kekosongan hukum yang memerlukan penanganan.
Urgensi Peraturan Mahkamah Agung
Ketua Tim Hukum Masyarakat dan Politik (THMP), J. Suhadi, menegaskan pentingnya Perma dibandingkan hanya SEMA. Perma memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi hakim dan pihak berperkara, sementara SEMA dapat diabaikan. Hal ini dinilai krusial agar aturan mengenai batas pengajuan praperadilan memiliki efek yang nyata di lapangan.
“Peradilan harus sederhana, cepat, dan biaya murah sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. Pengajuan praperadilan berulang justru berpotensi menghambat prinsip tersebut,” jelas Suhadi.
Peradi Bersatu: Jaga Kepastian Hukum dan Kewibawaan Peradilan
Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bersatu turut memberikan pernyataan resmi berjudul “Tertibkan Peradilan Berulang, Jaga Kepastian Hukum dan Kewibawaan Peradilan”. Organisasi ini menegaskan tidak menolak praperadilan, tetapi menolak penyalahgunaan hak praperadilan untuk menghambat proses hukum.
- Menjamin asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Menjaga kepastian hukum.
- Mencegah terganggunya pemeriksaan pokok perkara.
- Menjaga keseimbangan hak tersangka dan kepentingan penegak hukum.
- Memberikan pedoman seragam bagi seluruh pengadilan.
- Mencegah penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).
- Menjaga kewibawaan dan finalitas putusan pengadilan.
Peradi Bersatu juga meminta MA melakukan kajian khusus terkait praperadilan berulang, menerbitkan SEMA atau Perma dengan batasan jelas, serta memastikan permohonan praperadilan dengan objek dan alasan sama tidak dapat diterima kecuali ada fakta baru yang signifikan.
Peradilan Sebagai Hak, Bukan Hambatan
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bersatu pada 10 Agustus 2026, ditegaskan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang harus dilindungi, namun hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menghambat proses hukum.
“Peradilan adalah hak, bukan alat untuk menghambat peradilan. Hak tersangka wajib dilindungi, tetapi penyalahgunaan hak wajib dicegah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Signifikansi dan Dampak
Penerbitan aturan yang membatasi pengajuan praperadilan berulang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan kewibawaan peradilan di Indonesia. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan mekanisme praperadilan yang dapat memperlambat proses penegakan hukum serta mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan hakim dan pihak berperkara memiliki pedoman yang tegas dan seragam sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













