Desak MA Tanggapi Praperadilan Berulang, Relawan Jokowi Siap Gelar Aksi 1 Juta Lilin
PlatMerah.com, Jakarta – Relawan pendukung Joko Widodo bersama tim hukum menuntut Mahkamah Agung (MA) untuk segera merespons desakan terkait pembatasan pengajuan praperadilan secara berulang. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran berupa aksi 1 juta lilin di sekitar gedung MA.
Desakan dan Ancaman Aksi Unjuk Rasa
<pDalam konferensi pers di Jakarta pada 10 Agustus 2026, Pitra Romadhoni Nasution dari tim hukum Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak akan diam melihat fenomena pengajuan praperadilan berulang yang dinilai merugikan proses hukum. Ia menyatakan kesiapan tim hukum dan relawan untuk mendatangi langsung gedung MA sebagai bentuk tekanan agar ada respons konkret.
Lebih jauh, Pitra menyebutkan bahwa apabila MA tidak memberikan jawaban, mereka akan mengadakan aksi lebih besar dengan mengelilingi gedung MA menggunakan satu juta lilin sebagai simbol desakan mereka.
Surat Resmi ke Mahkamah Agung
Pitra bersama elemen lain termasuk organisasi advokat Peradi Bersatu telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada hari yang sama. Surat tersebut berisi permohonan agar MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur batasan terkait pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana.
Permohonan ini didasarkan pada celah hukum yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan praktik praperadilan berulang.
Fakta dan Konteks Praperadilan Berulang
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penghentian penyidikan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kejanggalan di mana pengajuan praperadilan dilakukan berulang kali dalam satu perkara, yang dinilai menghambat proses hukum dan penegakan keadilan.
Fenomena ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan desakan agar MA segera mengeluarkan aturan yang jelas agar tidak ada penyalahgunaan praperadilan berulang.
Dukungan Massa dan Respons Publik
Pernyataan sikap tim hukum dan relawan tersebut mendapat sambutan hangat dari massa yang hadir dalam konferensi pers. Mereka menyatakan setuju dan mendukung langkah yang diambil sebagai bentuk kritikan terhadap kondisi penegakan hukum saat ini.
Perkembangan Selanjutnya
Desakan ini menjadi bagian dari upaya berbagai elemen masyarakat untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. Mahkamah Agung diharapkan dapat segera merespons dan mengambil langkah konkret agar fenomena praperadilan berulang tidak terus terjadi dan mengganggu proses peradilan pidana.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













