Tipu-Tipu Selebgram Joiss Raup Rp 71 Miliar, Terancam 6 Tahun Penjara
PlatMerah.com, Surabaya – Polda Jawa Timur menangkap Joiss Nydia Khaliz, selebgram asal Bali, atas kasus penipuan arisan online fiktif yang merugikan 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar. Joiss kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan penyidikan mendalam. Joiss memanfaatkan media sosial untuk menawarkan program arisan online yang diklaim memiliki legalitas dan keamanan, sehingga menarik banyak peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Modus Operandi Arisan Online Fiktif
Joiss membangun kepercayaan calon peserta dengan mencantumkan keterangan seperti arisan 100 persen bersertifikasi, aman, terpercaya, dan konsisten. Dia juga menampilkan testimoni palsu dan label ‘owner amanah’ untuk meyakinkan korban. Selain itu, ia membuat akun anggota fiktif untuk mengisi slot kosong arisan agar terlihat aktif dan diminati.
Arisan yang ditawarkan terdiri dari beberapa program, termasuk Arisan Menurun dan Arisan BLW (Beli Lelang Wisuda), dengan janji keuntungan hingga 10 persen serta keuntungan lain sesuai ketentuan yang dibuat tersangka.
Peran Selebgram dan Publik Figur Lain
Polda Jatim berencana memanggil 16 selebgram dan satu TikToker yang diduga mempromosikan arisan bodong ini. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pekan depan untuk menggali keterlibatan para publik figur tersebut.
Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, Joiss bekerja sama dengan beberapa influencer untuk mengendorse program arisan fiktif demi menarik lebih banyak korban.
Jangkauan Korban dan Dampak
Korban penipuan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua. Di Jawa Timur sendiri terdapat lima korban.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk tiga unit mobil, rekening bank, dan perangkat elektronik milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya serta menunjang gaya hidup mewah yang dipamerkan Joiss di media sosial.
Ancaman Hukum
Joiss Nydia Khaliz dijerat dengan pasal-pasal penipuan yang dapat berujung hukuman penjara hingga enam tahun. Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa bukti legalitas yang jelas. Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi yang belum terverifikasi untuk menghindari kerugian serupa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










