Uji Coba Berakhir, Tarif Blok M-Bandara Soetta Ditetapkan Rp 15.000

Uji Coba Berakhir, Tarif Blok M-Bandara Soetta Ditetapkan Rp 15.000

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif baru untuk layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tarif ini akan berlaku mulai 1 September 2026 dengan besaran Rp 15.000 per perjalanan, menggantikan tarif uji coba sebelumnya sebesar Rp 3.500.

Penetapan Tarif Baru Transbandara Blok M-Bandara Soetta

Keputusan tarif ini diumumkan pada 31 Juli 2026 oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.

Budi menjelaskan bahwa waktu satu bulan antara pengumuman dan penerapan tarif baru digunakan untuk sosialisasi dan publikasi agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

Metode Pembayaran dan Tarif Rute Lain

Pelayanan angkutan Transbandara ini menggunakan metode pembayaran dengan uang elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah transaksi serta meningkatkan efisiensi layanan.

Sementara itu, untuk rute lain menuju Bandara Soetta, seperti dari Kalideres, tarif masih menggunakan tarif lama yakni Rp 2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp 3.500 untuk waktu di luar jam tersebut.

Penghapusan Istilah SH2 dan Status Tarif Uji Coba

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza, menyatakan bahwa istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M-Bandara Soetta telah dihapus seiring keluarnya keputusan gubernur. Tarif Rp 3.500 yang diberlakukan selama beberapa bulan terakhir merupakan tarif uji coba.

Welfizon menambahkan bahwa saat peluncuran rute ini, Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan bahwa tarif tersebut bersifat sementara sebagai uji coba sebelum tarif resmi ditetapkan.

Konteks dan Dampak Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan Transbandara. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi penumpang dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan adanya penetapan tarif resmi ini, masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami dan menerima perubahan harga yang sebelumnya masih dalam tahap uji coba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup