Di Balik Kasus Mutilasi di Depok Pelaku Ikut Grup LGBT, Cekcok dengan Korban

Di Balik Kasus Mutilasi di Depok Pelaku Ikut Grup LGBT, Cekcok dengan Korban

PlatMerah.com, Depok – Kasus mutilasi pria bernama Kunaefi (51) di Depok mengungkap fakta baru yang melibatkan pelaku Saepullah atau Saepul (26). Pelaku yang ditangkap setelah melarikan diri ke Pandeglang, Banten, diketahui tergabung dalam beberapa grup LGBT di media sosial dan berkonflik dengan korban sebelum pembunuhan terjadi.

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Polisi mengungkap bahwa motif utama Saepul melakukan pembunuhan dan mutilasi adalah untuk menguasai sepeda motor Honda PCX milik korban. Niat tersebut muncul setelah pelaku melihat foto korban menggunakan motor tersebut. Saepul sempat menghubungi temannya dan mengaku ingin memiliki sepeda motor, bahkan menyatakan kemungkinan harus membunuh untuk mendapatkannya.

Pada 23 Juli 2026, Saepul mengajak Kunaefi bertemu di kontrakannya di Cipayung, Depok. Pertemuan ini berujung cekcok karena Saepul berniat melakukan hubungan dengan korban, yang ditolak dan menyebabkan pertengkaran. Saepul pun menyerang korban menggunakan pisau dapur hingga tewas, kemudian memutilasi jasadnya dan membuang potongan tubuh di dua lokasi berbeda.

Peran Grup LGBT dalam Penyidikan

Dalam penyidikan, Saepul diketahui aktif dalam lima grup LGBT di Facebook dan WhatsApp. Hal ini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk memahami motif dan latar belakang kasus. Polisi menyatakan Saepul memiliki ketertarikan sesama jenis dan berusaha melakukan hubungan dengan korban yang kemudian menolak hingga terjadi cekcok.

Hasil Penjualan Barang Korban

Barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda PCX dan handphone OPPO Reno 5, dijual oleh Saepul melalui marketplace Facebook dengan total hasil penjualan sekitar Rp 10,85 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Latar Belakang Pelaku

Selain aktivitas di media sosial, penyidik mengungkap bahwa Saepul pernah bekerja sebagai koki di restoran, terutama sebagai pemotong daging, profesi yang diduga membantu saat melakukan mutilasi. Ia juga pernah menjadi guru matematika tingkat SMP dan mengikuti ajang musik dangdut di televisi.

Proses Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Saepul ditangkap sehari setelah kejadian dan dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Fakta Penting Kasus

  • Korban ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok pada 4 Agustus 2026.
  • Pelaku melarikan diri ke Pandeglang, Banten sebelum ditangkap.
  • Motif pembunuhan dipicu oleh keinginan menguasai motor korban.
  • Pelaku tergabung dalam grup LGBT sebagai bagian dari pendalaman penyidikan motif.
  • Pelaku menggunakan pengalaman sebagai pemotong daging saat memutilasi korban.

Kasus ini menjadi perhatian tidak hanya karena kekerasan yang dilakukan, tetapi juga kompleksitas motif dan latar belakang pelaku yang melibatkan aspek sosial dan ekonomi. Polisi terus mendalami kasus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan dan keadilan ditegakkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup