Febrie Adriansyah Berduka atas Meninggalnya Sutrimo, Meminta Tidak Ada Spekulasi
PlatMerah.com, Jakarta – Febrie Adriansyah dan keluarga menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo, yang dikenal sebagai penjaga rumah milik Febrie. Melalui tim advokatnya, Febrie meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait kematian Sutrimo dan menunggu informasi resmi dari Polda Metro Jaya.
Duka Cita dan Permintaan Tidak Berspekulasi
Keluarga Febrie Adriansyah merasa sedih atas kabar meninggalnya Sutrimo yang telah lama menderita diabetes. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa keluarga menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian dan berharap fakta terkait peristiwa ini dapat terungkap secara jelas tanpa muncul spekulasi atau asumsi yang tidak berdasar.
Penjelasan Posisi Sutrimo
Kuasa hukum lain, Firman Wijaya, meluruskan informasi yang beredar mengenai posisi Sutrimo selama bekerja dengan Febrie. Ia menegaskan bahwa Sutrimo bukan kepala rumah tangga seperti yang banyak diberitakan, melainkan lebih berperan sebagai penjaga rumah yang tidak selalu tinggal secara terus-menerus di sana karena beberapa kali pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain.
Kematian Sutrimo dan Proses Hukum
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Kematian tersebut terjadi sehari sebelum Febrie Adriansyah ditahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga kini, penyebab kematian masih dalam penyelidikan dan Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi jenazah di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Harapan Keluarga dan Proses Hukum yang Adil
Keluarga Febrie juga meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara dini dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie di Kejaksaan Agung. Mereka menegaskan bahwa Sutrimo memang telah lama sakit dan menjalani pengobatan. Firman Wijaya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk praperadilan sebagai hak asasi warga negara, dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi proses hukum tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












