WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Sembunyikan Sabu-Ekstasi Pakai Korset
PlatMerah.com, Sidoarjo – Seorang warga negara Malaysia berinisial DI (22) ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan korset. Modus ini dikenal sebagai metode tempel untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda, yang mendapatkan informasi tentang adanya penumpang pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Surabaya dengan dugaan membawa narkotika. Informasi diterima sekitar pukul 09.50 WIB, dan petugas segera melakukan pengawasan ketat di berbagai titik pemeriksaan, termasuk bilik imigrasi dan pemeriksaan X-Ray.
Setelah pesawat mendarat pada pukul 11.16 WIB, petugas mengamankan DI dan melakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari empat kantong sabu-sabu dengan total berat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh pelaku menggunakan korset.
Nilai dan Potensi Dampak
Menurut Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Penggagalan Pengiriman Paket Kargo
Selain penangkapan DI, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo menuju Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (28). Paket tersebut dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Pemeriksaan mengungkap dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Penggagalan pengiriman ini berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Proses Hukum dan Upaya Pencegahan
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. DI dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Letkol Laut (P) Novi Manunggal menegaskan komitmen Satgaspam Bandara Juanda untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah tindak pidana penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Kesimpulan
Kasus penangkapan WN Malaysia yang menyembunyikan sabu dan ekstasi dengan korset di Bandara Juanda menunjukkan modus operandi baru dalam penyelundupan narkotika yang harus diwaspadai. Penindakan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









