Pria Kutim Curi 30 Slop Rokok, Kerugian Toko Capai Rp 10 Juta
PlatMerah.com, Kutai Timur – Seorang pria berinisial GA (31) berhasil ditangkap hanya sehari setelah mencuri 30 slop rokok dari sebuah toko di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kerugian yang dialami pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kasus ini bermula saat pemilik Toko Sinar Multi Jaya menemukan stok rokok di etalase berkurang pada Kamis pagi, 13 Agustus 2026. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke toko sekitar pukul 05.10 Wita dan mengambil sejumlah rokok.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 17.00 Wita, GA berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara.
Dalam pemeriksaan awal, GA mengakui perbuatannya. Total rokok yang dicuri berjumlah 30 slop dengan berbagai merek, menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 juta bagi korban.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat laporan korban yang didukung bukti rekaman CCTV. Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku.
Konteks dan Dampak
Pencurian rokok dengan nilai kerugian besar ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kutai Timur karena dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menimbulkan rasa ketidakamanan di masyarakat. Penangkapan pelaku dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik toko untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










