Usai Bakar Kantor Diskominfo Kukar, Pelaku Makan di Kantin Berujung Diamuk Massa
PlatMerah.com, Kutai Kartanegara – Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membakar ruang rapat kantor pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pelaku berinisial MFA tidak langsung melarikan diri, melainkan terlihat santai duduk di kantin yang berada di bawah gedung usai melakukan aksinya. Peristiwa ini berujung dengan penganiayaan terhadap pelaku oleh massa yang marah.
Fakta Pembakaran dan Reaksi Pegawai
Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, MFA membawa bensin dalam galon air yang hampir setengah isi. Bensin tersebut disiramkan ke ruang rapat lantai tiga sebelum api dinyalakan. Aksi pembakaran ini diketahui oleh seorang petugas kebersihan atau office boy yang berada di sekitar lokasi. Api yang cepat membesar segera dipadamkan oleh beberapa pegawai dan petugas keamanan.
Setelah membakar ruang rapat, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia turun ke lantai bawah dan duduk di kantin kantor, yang membuat suasana menjadi tegang. Pegawai dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut marah dan menghakimi pelaku hingga terjadi pengeroyokan. Petugas keamanan dan kepolisian segera mengamankan MFA untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut.
Motif Pembakaran dan Penanganan Polisi
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, menyatakan bahwa motif MFA melakukan pembakaran diduga karena rasa kesal akibat sering menjadi bahan olokan rekan kerjanya. Foto pelaku yang diambil secara diam-diam dibagikan di grup WhatsApp sebagai bahan candaan, yang memicu emosi MFA.
Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami motif serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. MFA dikenakan Pasal 308 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Dampak Kebakaran dan Kondisi Kantor
Kebakaran menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas kantor, termasuk meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen penting. Ruang rapat yang terbakar merupakan ruang utama Diskominfo Kukar yang juga berfungsi sebagai Command Center untuk monitoring CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat. Kerusakan ini berpotensi mengganggu aktivitas operasional kantor.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian dan Diskominfo Kukar terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait insiden ini. Penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang lengkap. MFA akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













