Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Febrie Adriansyah Ajukan Gugatan Praperadilan
PlatMerah.com, Jakarta – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Gugatan ini diajukan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Tujuan Gugatan Praperadilan
Menurut kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, langkah praperadilan adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang dalam proses pidana. Gugatan ini bukan bermaksud menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji apakah penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Febri menegaskan bahwa proses hukum yang benar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai hukum acara pidana. Oleh karena itu, mekanisme praperadilan menjadi ruang untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Tim kuasa hukum Febrie mengklaim telah menemukan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Setelah pendalaman selama beberapa hari, jumlah indikasi pelanggaran tersebut bertambah, meskipun rincian bentuk pelanggaran belum diungkapkan secara detail.
Seluruh argumentasi hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut akan disampaikan dalam dokumen permohonan praperadilan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan.
Proses Hukum dan Mekanisme Praperadilan
Febri menjelaskan bahwa praperadilan bersifat terbuka untuk semua pihak dan perkara, serta merupakan hak yang dijamin untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai hukum. Tindakan paksa yang telah dilakukan penyidik serta dokumen hukum dasar penanganan perkara akan diuji dalam proses ini.
Signifikansi Gugatan
Langkah hukum ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pengajuan gugatan praperadilan ini juga menjadi bagian dari upaya hukum yang sah dalam menghadapi status tersangka dan menunjukkan keterbukaan terhadap proses hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











