Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang

Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang

PlatMerah.com, Indramayu – Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset dan dana terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang. Aset yang dimaksud meliputi kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang telah memiliki putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, menegaskan bahwa pengembalian aset harus diberikan langsung kepada YPI sebagai badan hukum pemilik yang sah. Ia menolak keras jika aset tersebut dikembalikan secara pribadi kepada Panji Gumilang, yang saat ini masih menjabat sebagai Syekh Ponpes Al Zaytun namun sudah dinonaktifkan dari posisi pengurus yayasan.

Fakta Utama dan Putusan Hukum

Permintaan eksekusi pengembalian aset ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 10 Juni 2026.

Dalam persidangan, terpidana Panji Gumilang mengakui bahwa seluruh aset yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi. Fakta ini telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tercatat dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Penjelasan dan Sikap Yayasan

Iskandar menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan kekayaan sah yayasan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. Penyalahgunaan wewenang oleh terpidana tidak mengubah status kepemilikan aset yang merupakan milik badan hukum.

Pengurus baru YPI menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Indramayu pada 18 Agustus 2026 sebagai bentuk desakan agar Kejari segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Massa yang datang secara tertib mengenakan pita merah putih menuntut agar pengembalian aset dilakukan secara lengkap dan tidak diserahkan kepada pihak yang tidak berhak.

Konteks dan Dampak

Kasus TPPU ini menjadi babak penting dalam penyelesaian masalah hukum yang melibatkan salah satu pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Kejelasan pengembalian aset sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan dakwah serta memastikan pemanfaatan aset sesuai tujuan yayasan.

Langkah eksekusi yang segera akan mempertegas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta menjaga hak-hak badan hukum yang menjadi korban penyalahgunaan dana.

Pengembalian aset ini juga menjadi wujud perlindungan terhadap kekayaan yayasan yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan pendidikan, sekaligus menghindarkan aset tersebut dari penyalahgunaan oleh oknum pribadi.

Yayasan Pesantren Indonesia terus memantau proses eksekusi dan berharap Kejari Indramayu dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan putusan pengadilan demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup