66 WNA “Nakal” Diamankan Imigrasi Bali Dalam Sepekan Overstay-Ganggu Ketertiban

66 WNA "Nakal" Diamankan Imigrasi Bali Dalam Sepekan Overstay-Ganggu Ketertiban

PlatMerah.com, Bali – Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengamankan 66 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan sebagai bagian dari usaha menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Fakta Utama Penindakan WNA

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Satgas patroli ini memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan menekan angka pelanggaran oleh WNA.

  • Dari 66 WNA yang diamankan, 24 orang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
  • 20 WNA tercatat tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
  • 22 WNA lainnya diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Meskipun demikian, Felucia tidak merinci asal negara WNA yang diamankan tersebut.

Metode Pengawasan dan Edukasi

Dalam operasi ini, petugas imigrasi memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara cepat dan tepat. Selain itu, mereka juga melakukan kunjungan ke pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pengawasan berbasis digital ini terbukti efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran sehingga membatasi ruang gerak WNA yang bermaksud melanggar aturan keimigrasian.

Imbauan kepada Masyarakat

Felucia mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA melalui kanal resmi kantor imigrasi terdekat. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melanggar hukum.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” ujarnya.

Konteks dan Dampak

Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya terkait keberadaan WNA yang melanggar aturan izin tinggal. Dengan penggunaan teknologi digital dan patroli aktif, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat ditekan dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup