Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor Asal Lumajang Beraksi di Bondowoso, Rekannya Jadi DPO

Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor Asal Lumajang Beraksi di Bondowoso, Rekannya Jadi DPO

PlatMerah.com, Bondowoso – Anggota Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Bondowoso pada Jumat, 31 Agustus 2026. Pelaku yang berinisial AN terpaksa ditembak pada salah satu kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sementara rekannya yang berinisial AS berhasil melarikan diri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso.

Fakta Penangkapan Pelaku

Pelaku AN, berusia 33 tahun dan warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, bersama rekannya AS, 35 tahun, warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso, melakukan aksi curanmor dengan modus membawa senjata tajam celurit. Aksi ini terjadi di rumah korban Ike Wijayanti pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

AN bertugas merusak lubang kunci motor korban menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi, sedangkan AS mengawasi lokasi sambil menunggu di atas motor sebagai sarana pelarian. Aksi keduanya diketahui korban ketika suara alarm sepeda motor menyala. Korban kemudian berteriak dan mengejar pelaku sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klabang yang diteruskan ke Satreskrim Polres Bondowoso.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat mengejar pelaku. Dalam proses penangkapan, AN memberikan perlawanan sehingga anggota kepolisian terpaksa menembak salah satu kaki pelaku agar dapat dilumpuhkan. Sedangkan AS berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku AN antara lain:

  • Sebuah sepeda motor Honda Vario milik korban
  • Kunci L modifikasi
  • Handphone merek Oppo
  • Helm berwarna hitam
  • Jaket kuning
  • Senjata tajam celurit

Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp22 juta akibat pencurian ini.

Keterangan Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bondowoso, Iptu Wawan, menyampaikan bahwa pelaku AN telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. AN juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencurian dengan pemberatan.

Iptu Wawan didampingi Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AS yang saat ini berstatus DPO.

Reaksi Korban dan Pentingnya Penanganan Curanmor

Korban, Ike Wijayanti, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Bondowoso atas keberhasilan menangkap salah satu pelaku pencurian tersebut. Kasus curanmor yang melibatkan penggunaan senjata tajam ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, sehingga penanganan yang cepat dan tegas dari aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bondowoso.

Penangkapan ini menjadi upaya nyata kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mempercepat tindakan penegakan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup