Komisi XIII Soroti Peran Imigrasi dalam Kasus Pilot WNA Bawa 26 Kg Narkoba

Komisi XIII Soroti Peran Imigrasi dalam Kasus Pilot WNA Bawa 26 Kg Narkoba

PlatMerah.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola keimigrasian menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan pilot WNA dari Malaysia Airlines. Pilot tersebut diduga membawa 26 kilogram narkotika ke Indonesia.

Fungsi Imigrasi sebagai Gerbang Keamanan Negara

Rieke menegaskan bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas administrasi seperti pengurusan paspor dan visa, tetapi juga menjadi bagian utama dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara. Ia menyebut imigrasi sebagai “gerbang kedaulatan Indonesia” yang harus berperan sebagai pagar pengaman terhadap ancaman seperti penyelundupan narkoba.

“Imigrasi bukan sekadar administrasi keimigrasian. Tapi imigrasi adalah menjadi bagian dari gerbang kedaulatan Indonesia, pertahanan, dan keamanan Indonesia,” katanya pada rapat DPR.

Kasus Penyalahgunaan Oleh Pilot Asing

Kasus yang mencuat ini bermula saat pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Ia diduga membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Saat ini, Saufi telah ditahan dan kasusnya diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Evaluasi dan Digitalisasi Sistem Keimigrasian

Rieke juga meminta Kementerian Imigrasi untuk mengevaluasi sistem penerbitan izin tinggal dan memperkuat digitalisasi keimigrasian. Ia menekankan pentingnya kedaulatan data dan sistem digital dalam mengelola keimigrasian agar proses pengawasan dan penerbitan izin dapat berjalan efektif dan aman dari penyalahgunaan.

“Saya sangat concern terhadap persoalan ekosistem digital keimigrasian karena di dalamnya ada data-data strategis tentang Indonesia,” ujar Rieke.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri telah menjalankan program digitalisasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

Peran Kementerian Imigrasi sebagai Pagar Pengaman

Rieke menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi harus berfungsi sebagai “gerbang pengaman” yang ketat terhadap segala potensi ancaman yang dapat masuk ke wilayah Indonesia, termasuk penyelundupan narkoba oleh orang-orang yang menggunakan kedudukan atau profesinya, seperti pilot asing dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarinstansi terkait, termasuk Bea Cukai, imigrasi, dan aparat keamanan, untuk mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.

Konteks Regulasi dan Transformasi Digital

Penguatan tata kelola keimigrasian juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital yang didukung oleh regulasi terkini. Digitalisasi sistem keimigrasian diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan data serta mempermudah pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di Indonesia.

Upaya ini penting untuk memperkuat mekanisme pengamanan di pintu masuk negara dan mengurangi risiko penyalahgunaan sistem keimigrasian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup