Kemenkum Babel Perkuat Posbankum Desa Petaling Banjar untuk Perluas Akses Keadilan Masyarakat
PlatMerah.com, Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Petaling Banjar, Kabupaten Bangka, sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.
Penguatan Posbankum Desa Petaling Banjar
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026 ini mengangkat tema “Kemerdekaan Republik Indonesia Berdasarkan Penguatan Ideologi Pancasila, Sosialisasi KUHP Nasional dan Perjanjian Kerja Sama Teknis Operasional Pos Bantuan Hukum Desa Menuju Desa Petaling Banjar yang Berdaulat.” Acara tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Petaling Banjar, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, dan penyuluh hukum.
Dalam kesempatan ini, Kemenkum Babel menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, untuk memberikan penguatan dalam pelaksanaan Posbankum, yang bertujuan menjadikan Posbankum sebagai sarana utama masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, serta penanganan awal permasalahan hukum.
Peran Strategis Posbankum di Tingkat Desa
Posbankum Desa Petaling Banjar memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah secara mandiri dan damai melalui pendekatan nonlitigasi, seperti musyawarah dan mediasi.
Berbagai jenis layanan yang diberikan oleh Posbankum meliputi:
- Konsultasi dan informasi hukum
- Penyuluhan hukum
- Pemberdayaan masyarakat
- Bantuan hukum dan advokasi
- Mediasi atau perdamaian di luar pengadilan
- Rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau advokat jika memerlukan penanganan lebih lanjut
Keterlibatan Berbagai Unsur dalam Mendukung Posbankum
Keberhasilan Posbankum tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, penyuluh hukum, pemberi bantuan hukum, paralegal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, juru damai, hingga perguruan tinggi. Sinergi antar unsur ini menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di desa.
Peran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya menjadikan Posbankum sebagai layanan hukum yang benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Johan menyatakan bahwa Posbankum harus menjadi tempat pertama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dengan kualitas layanan dan kapasitas paralegal yang terus diperkuat.
Selain itu, Johan mengingatkan bahwa penyelesaian masalah hukum tingkat desa hendaknya diarahkan melalui musyawarah dan pendekatan damai sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penyelesaian lewat mediasi tidak memungkinkan, masyarakat harus diarahkan kepada pemberi bantuan hukum yang kompeten.
Peran Paralegal dan Kepala Desa
Dalam pembinaan tersebut, peran paralegal sangat ditekankan, meliputi:
- Pemberian konsultasi hukum
- Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat
- Investigasi perkara
- Negosiasi dan pendampingan di luar pengadilan
- Advokasi kebijakan dan perancangan dokumen hukum
- Mediasi atau perdamaian di luar pengadilan
Paralegal diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum lebih lanjut.
Kepala Desa atau Lurah juga memiliki peran sebagai Juru Damai atau Non-Litigation Peacemaker dalam membantu penyelesaian perselisihan masyarakat melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
Harapan dan Dampak Program
Melalui penguatan Posbankum Desa Petaling Banjar, Kemenkum Babel berharap kapasitas para pelaksana Posbankum semakin meningkat dan koordinasi antar pemerintah desa, pemerintah daerah, akademisi, dan pemberi bantuan hukum semakin kuat.
Program ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, berkualitas, dan berkeadilan, sehingga masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan dengan bijak dan damai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











