Guru di Bangkalan Cabuli 6 Siswinya, Rumah Pelaku Sempat Digeruduk Warga
PlatMerah.com, Bangkalan – Seorang guru madrasah berinisial ZA (51) di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap enam siswinya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah rumahnya di Desa Soket Dejeh didatangi puluhan wali murid yang geram atas perbuatan tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Agustus 2026. Setelah penyelidikan, polisi menemukan enam siswi sebagai korban pencabulan ZA.
Warga sekitar madrasah yang mengetahui adanya keributan di rumah pelaku langsung mendatangi lokasi. Polisi yang menerima laporan segera datang dan menangkap ZA. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan AKBP Wibowo, ZA melakukan aksinya di lingkungan madrasah saat jam pelajaran berlangsung. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memanfaatkan momen praktik pembelajaran hingga ketika siswi diminta maju ke depan kelas untuk mengerjakan tugas. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh sensitif para siswi.
Perlindungan Hukum dan Imbauan Polisi
ZA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Kapolres Wibowo mengimbau masyarakat sekitar madrasah yang merasa anak atau kerabatnya menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan dari masyarakat yang mungkin menjadi korban sejak beberapa waktu lalu,” ujar Wibowo.
Konteks dan Pentingnya Pelaporan
Kejadian pencabulan oleh seorang pendidik menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Penanganan yang cepat dan keterbukaan masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik agar lingkungan belajar tetap aman dan nyaman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












