KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, terkait penemuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) yang disita dalam penggeledahan di kantornya. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap asal-usul uang tersebut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Fakta Temuan dan Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tunai SGD 8.500 ditemukan saat penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK berencana memanggil berbagai pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan uang tunai tersebut. Pemeriksaan akan mendalami dari siapa uang berasal, motif pemberian, serta mekanisme pengumpulannya.
Indikasi Modus Pemerasan di Kantor Imigrasi Lain
Budi menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan tidak hanya terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang menjadi sasaran OTT (Operasi Tangkap Tangan). Penyidik menemukan indikasi modus serupa berlangsung di sejumlah kantor imigrasi lainnya, sehingga penyidikan diperluas.
Selain memeriksa keterkaitan uang SGD 8.500 dengan layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK juga menguji seluruh keterangan saksi untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait kasus ini.
Barang Bukti Selain Uang Tunai
Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Barang bukti ini saat ini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Juni 2026. OTT tersebut mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan praktik serupa di kantor imigrasi lainnya.
Perkembangan Penyidikan
- Pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Winarko, untuk mengungkap asal-usul uang SGD 8.500.
- Penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang elektronik sebagai barang bukti tambahan.
- Pengembangan penyidikan ke kantor imigrasi lain terkait dugaan pemerasan serupa.
- Penetapan delapan tersangka, termasuk pejabat tinggi imigrasi.
Penyidikan yang terus berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












