Bareskrim Tetapkan 2 Orang Jadi DPO Kasus Narkoba Club Five Star Bali
PlatMerah.com, Denpasar – Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Star, Kota Denpasar, Bali. Kedua orang tersebut adalah Wahyu Sulistiyanto alias Casper dan Tony Budiarto alias Koko Tony.
Penetapan DPO dan Identitas Tersangka
DPO tersebut diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada tanggal 11 Agustus 2026. Wahyu Sulistiyanto, yang berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan Tony Budiarto, selain sebagai wiraswasta, juga merupakan pemilik THM Five Star Club dan bertempat tinggal di Denpasar Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penerbitan DPO ini dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera menginformasikan kepada penyidik melalui nomor telepon resmi yang disediakan.
Kasus dan Dugaan Tindak Pidana
Kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sofa VIP 1 Five Stars Bar Resto, Jalan Mahendradatta, Denpasar. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully berhasil mengamankan 53 orang yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing individu yang diamankan, termasuk pihak manajemen, karyawan, dan pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Perkembangan Penyidikan
Penerbitan DPO terhadap Wahyu dan Tony merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Informasi terkait keberadaan kedua tersangka sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum dan pemberantasan jaringan narkoba di Bali.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Wahyu Sulistiyanto dan Tony Budiarto untuk segera menghubungi penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui nomor telepon resmi yang telah disediakan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










