Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
PlatMerah.com – Pemerintah hingga saat ini belum merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola Koperasi Merah Putih (Koperasi DesaKelurahan Merah Putih/KDKMP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah terkait proses teknis penempatan manajer dan operasionalisasi koperasi yang masih dalam tahap persiapan.
Perkembangan Koperasi Merah Putih
Data Sistem Informasi Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit. Namun, belum seluruh koperasi tersebut memiliki sarana operasional lengkap seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. Hingga saat ini, sebanyak 20.626 koperasi telah menyelesaikan pembangunan sarana tersebut.
Penempatan Manajer Koperasi Masih Dalam Proses
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai karena pemerintah masih mematangkan aspek teknisnya. Farida Farichah menjelaskan bahwa penempatan manajer diarahkan agar dapat dilakukan di wilayah asal masing-masing, guna memaksimalkan keterlibatan putra-putri daerah yang memahami karakteristik lokal.
“Proses sedang berjalan, menunggu penugasan dari BUMN dan Kementerian BUMN,” ujar Farida usai menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (12/8).
Penataan ini bertujuan untuk menghindari penempatan manajer yang tidak sesuai dengan daerah asal, seperti misalnya orang Papua ditempatkan di Jakarta. Pemerintah membutuhkan waktu untuk memastikan penempatan manajer yang tepat.
Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Perpres yang sedang disusun akan mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola KDKMP, meliputi:
- Pembentukan kelembagaan koperasi
- Pembangunan fisik seperti gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya
- Pengelolaan aset dan perizinan
- Pembiayaan koperasi
- Pengadaan sumber daya manusia dan penempatan manajer
- Pengembangan usaha dan permodalan
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Selain itu, rancangan Perpres juga akan mengatur penugasan Koperasi Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Hal ini diharapkan dapat mendukung peran koperasi dalam distribusi barang kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Persiapan Manajer Koperasi
Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan penempatan. Mereka dijadwalkan mulai bertugas pada Agustus 2026 setelah proses finalisasi teknis dan regulasi selesai.
Signifikansi dan Dampak Kebijakan
Pengaturan tata kelola koperasi melalui Perpres ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pengelolaan Koperasi Merah Putih. Dengan penempatan manajer yang tepat dan pembangunan sarana pendukung, koperasi diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Pemberdayaan koperasi ini juga diharapkan dapat membantu penyaluran barang bersubsidi secara tepat sasaran, mendukung ketahanan pangan, dan memperkuat ekonomi daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












