Seorang Pria Rusak Palang Pintu yang Menutup saat Kereta Melintas di Sleman
PlatMerah.com, Sleman – Seorang pria di daerah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, merusak palang pintu perlintasan kereta api yang sedang menutup pada Minggu (9/8) pukul 17.30 WIB. Pria tersebut diduga tidak sabar dan memaksa membuka palang pintu saat kereta sedang melintas, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan lainnya.
Fakta Kejadian
Berdasarkan rekaman video yang beredar, pria berinisial S (24) terlihat menendang palang pintu hingga patah. Setelah itu, ia melintas menggunakan sepeda motor melewati perlintasan kereta api tersebut. Kejadian ini menyebabkan lengan palang pintu JPL 734 sisi selatan patah dan harus segera diperbaiki.
Tanggapan dan Penanganan KAI Daop 6 Yogyakarta
KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam tindakan perusakan tersebut karena membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa meskipun terjadi kerusakan, perjalanan kereta api tidak terganggu. Tim lapangan segera melakukan penanganan dan perbaikan, yang selesai pada pukul 18.35 WIB dengan palang pintu kembali berfungsi normal.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Penegakan Hukum
KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Petugas pengamanan KAI bersama kepolisian juga akan melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polsek Gamping menginformasikan melalui akun Instagram resmi bahwa pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menerima laporan dari petugas PT KAI dan masyarakat.
Aturan dan Sanksi Pelanggaran di Perlintasan Kereta Api
KAI Daop 6 mengingatkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
- Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
- Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan memberikan hak utama kepada kereta api serta kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Kereta Api
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas terutama di perlintasan kereta api demi keselamatan semua pihak. Perilaku tidak sabar dan memaksa menerobos palang pintu dapat menimbulkan kecelakaan fatal dan mengancam nyawa pengguna jalan serta operasional kereta api.
KAI dan kepolisian terus mengupayakan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












