Imigrasi Semarang Deportasi 4 WN Tiongkok Pelaku Love Scam

Imigrasi Semarang Deportasi 4 WN Tiongkok Pelaku Love Scam

PlatMerah.com, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang terlibat dalam penipuan daring dengan modus love scam di Kota Semarang. Keempat pelaku yang berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) juga merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok.

Penindakan dan Deportasi Pelaku Love Scam

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi keterlibatan mereka dalam kejahatan lintas negara.

Rangkaian deportasi dan penyerahan pelaku kepada otoritas Tiongkok berlangsung dari Senin (38) hingga Selasa (48). Penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian serta sinergi antarinstansi untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat berlindung atau basis operasi kejahatan transnasional.

Penggerebekan Markas Penipuan Daring

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, Imigrasi Semarang menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat, yang menjadi markas operasi penipuan daring love scam oleh warga negara asing.

Dalam operasi pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok dan dua warga negara Indonesia yang diduga terlibat. Mereka memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing, untuk menipu korban yang berada di luar negeri.

Barang Bukti dan Penanganan Keimigrasian

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 604 unit telepon genggam berbagai merek,
  • 11 unit laptop,
  • 10 unit komputer all-in-one (AIO),
  • 1 unit printer,
  • 1 unit hard disk,
  • 1 unit proyektor,
  • 1 perangkat wireless portable,
  • ratusan kartu SIM,
  • dan tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Indonesia, khususnya Imigrasi Semarang, dalam mencegah kejahatan lintas negara yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Imbauan kepada Masyarakat

Haryono mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Kantor Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing guna menjaga keamanan wilayah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup