Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta

Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta

PlatMerah.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap videotron yang berada di kawasan Padel Six Nine, Jalan Riau, sebagai tindak lanjut dari kasus penebangan pohon tanpa izin. Penyegelan ini dilakukan karena videotron tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan reklame yang sah.

Penyegelan Videotron dan Sanksi Administratif

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan videotron dilakukan karena izin penyelenggaraan reklame belum diterbitkan. Selain itu, hal ini juga merupakan langkah lanjutan atas penebangan 10 pohon besar yang terjadi di sepanjang Jalan Riau oleh pengelola Padel Six Nine.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penebangan pohon tersebut terkait langsung dengan pemasangan videotron. Penebangan tanpa izin ini melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Alasan Penebangan Pohon

Pengelola Padel Six Nine mengakui bahwa penebangan pohon dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Proses penebangan dijalankan oleh subkontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan taman di area tersebut.

Sanksi dan Kewajiban Pengganti

Peraturan daerah tersebut mengatur bahwa setiap pohon yang ditebang tanpa izin harus diganti dengan penanaman 10 pohon pengganti serta dikenakan denda administratif sebesar Rp 10 juta per pohon. Karena ada 10 pohon yang ditebang, maka total denda yang harus dibayar adalah Rp 100 juta dan kewajiban menanam 100 pohon pengganti.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi seluruh kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Lingkungan

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur pelestarian lingkungan dan perizinan reklame. Penebangan pohon tanpa izin tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi yang berat bagi pelaku.

Dengan langkah tegas dari Pemkot Bandung, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban kota.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup