Bea Cukai Sita 2,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,4 M di Kalsel
PlatMerah.com, Banjarbaru – Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp 3,4 miliar di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penindakan dan Penangkapan
<pPenindakan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi A. Petugas mencurigai sejumlah paket dan langsung menunjukkan surat perintah pemeriksaan kepada pihak ekspedisi. Pemeriksaan menemukan bahwa paket-paket tersebut berisi rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penyisiran sekitar lokasi dan menemukan seorang pria berinisial FS dengan gerak-gerik mencurigakan. FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya. Barang bukti berupa 143 koli rokok ilegal tersebut kemudian diperiksa langsung di gudang ekspedisi.
Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara
Barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 3,4 miliar. Jika beredar, potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. FS dan barang bukti langsung dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Regulasi dan Sanksi
FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Signifikansi Penindakan
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari cukai dan melindungi industri rokok legal. Rokok ilegal beredar tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko terhadap konsumennya karena tidak terjamin standar kualitas dan keamanan.
Upaya pengawasan dan penindakan terus dilakukan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merusak perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










