Eks Kepala PPATK Jadi Ahli di Sidang Febrie, Sebut Harta Titik Lemah TPPU
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait kasus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus memaparkan bahwa harta kekayaan merupakan titik lemah utama dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta Kekayaan sebagai Titik Lemah TPPU
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/8/2026), Yunus Husein menjelaskan bahwa pelaku pencucian uang kerap berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun jejak harta hasil kejahatan sulit ditutupi, terutama jika jumlahnya besar. Ia menegaskan bahwa penyidik sering kali menemukan aset mencurigakan terlebih dahulu sebelum mengetahui tindak pidana asalnya.
“Biasanya harta itu titik lemah dari rangkaian kejahatan, apalagi kalau harta itu banyak, enggak bisa disembunyikan, titik lemah akan pasti ketahuan,” ujar Yunus.
Pendekatan Follow the Money dalam Penanganan TPPU
Yunus menegaskan bahwa pendekatan “follow the money” atau “follow the asset” menjadi prioritas dalam penindakan TPPU karena lebih efektif memberikan efek jera. Pendekatan ini berfokus pada pengejaran aset atau harta yang diduga hasil kejahatan, yang sering kali lebih terlihat daripada perbuatan atau pelaku itu sendiri.
“Kalau pendekatan follow the money itu prioritas mengejar aset atau harta atau uang, dan sering kali yang lebih dulu kelihatan adalah hasil kejahatan sebelum kelihatan perbuatan atau orang. Dan memang sistem TPPU ini dibuat untuk memberantas pidana asal,” jelasnya.
Yunus juga menambahkan bahwa perampasan aset membuat pelaku pencucian uang takut kehilangan kekayaan, yang menurutnya lebih menimbulkan efek jera dibandingkan hukuman penjara semata.
“Karena manusia ini kan homo economicus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” tambahnya.
Contoh Kasus: Gayus Tambunan
Sebagai gambaran, Yunus mencontohkan kasus mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan, yang terungkap pada 2008. Kejanggalan bermula dari setoran dana sebesar Rp 28 miliar ke rekening bank, padahal gaji Gayus saat itu hanya sekitar Rp 12,5 juta sebagai pegawai golongan IIIB. Kecurigaan ini memicu pelacakan asal-usul dana hingga akhirnya ditemukan tindak pidana korupsi yang menyertainya.
Metode Analisis dalam Penelusuran Harta
Dalam proses penyidikan, Yunus menjelaskan bahwa bukti langsung tidak selalu tersedia, terutama jika aset yang diperiksa sangat banyak dan tersebar. Oleh sebab itu, penyidik menggunakan bukti tidak langsung melalui berbagai metode analisis, seperti:
- Analisis kekayaan bersih (net worth analysis)
- Perbandingan pemasukan dan pengeluaran (source and application)
- Analisis gaya hidup (lifestyle analysis)
Analisis ini membantu mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran, yang menandakan sumber harta yang tidak sah.
Persoalan Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait status tersangka pencucian uang dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Febrie juga mengajukan gugatan terkait status tersangka korupsi serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Keberadaan Yunus sebagai saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan penting mengenai pendekatan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya melalui penelusuran harta kekayaan yang menjadi titik lemah para pelaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












