KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
Identitas Tersangka dan Penahanan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan tiga tersangka yang ditahan adalah DR, WER, dan EL. DR pernah menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service di perusahaan negara bidang telekomunikasi dari 2017 hingga 2019 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
WER, yang berperan sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan yang sama dari 2012 sampai 2020, serta EL, mantan pegawai perusahaan tersebut sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dasar Hukum Penahanan
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sejak September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil sejak Januari 2025 untuk mendalami perkara ini. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, meskipun identitas lengkap belum diumumkan secara publik.
Pada Oktober 2025, KPK mengungkap salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di sebuah bank milik negara periode 2020-2024. Tersangka tersebut adalah Elvizar (ER), yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung dan sebagai direktur utama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam proyek digitalisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi di sektor energi. Penanganan kasus ini oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










