SEMA Muncul di Tengah Upaya Praperadilan, Ini Langkah dr. Tifa ke Depan

SEMA Muncul di Tengah Upaya Praperadilan, Ini Langkah dr. Tifa ke Depan

PlatMerah.com – Proses praperadilan kedua yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dr. Tifa, telah memasuki babak penolakan setelah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Penolakan tersebut diumumkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026.

Penolakan Praperadilan Berlandaskan SEMA

Permohonan praperadilan dr. Tifa yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026 mendapatkan penolakan dengan alasan mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang baru diterbitkan saat proses praperadilan berjalan. Menurut dr. Tifa, keputusan hakim tersebut tidak membahas substansi perkara yang diajukan, melainkan hanya mengacu pada surat edaran yang dianggap berlaku surut.

Dr. Tifa menegaskan bahwa SEMA tidak dapat diberlakukan secara retroaktif karena terbit setelah proses praperadilan berlangsung. Ia juga menyoroti hierarki peraturan perundang-undangan, di mana KUHAP sebagai produk hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh surat edaran seperti SEMA.

Pendapat dr. Tifa Mengenai SEMA

  • SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terbit pada 18 Agustus 2026, setelah praperadilan berlangsung.
  • Penolakan praperadilan tidak menyentuh isi substansi permohonan.
  • Hierarki hukum menempatkan KUHAP di atas SEMA, sehingga SEMA tidak dapat mengalahkan KUHAP.

Langkah Hukum Lanjutan yang Direncanakan

Meski permohonan praperadilan ditolak, dr. Tifa melihat ini sebagai kemenangan faktual karena substansi materi yang diajukan tidak dibantah oleh hakim. Sebagai tindak lanjut, dr. Tifa dan timnya berencana melakukan advokasi dan mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberlakuan SEMA tersebut.

Hingga kini, rencana judicial review tersebut masih dalam tahap wacana dan belum dieksekusi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak hukum yang diajukan dalam praperadilan.

Rencana Advokasi dan Judicial Review

  • Melakukan advokasi kepada lembaga terkait mengenai keberlakuan SEMA.
  • Mempertimbangkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
  • Belum ada eksekusi resmi, masih dalam tahap perencanaan.

Konteks dan Pentingnya Kasus Ini

Kasus praperadilan dr. Tifa menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum acara pidana dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit ini menjadi titik krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait legalitas penerapan aturan baru dalam kasus yang sedang berlangsung.

Keputusan hakim yang mengacu pada SEMA menimbulkan perdebatan mengenai batasan kewenangan surat edaran dalam hukum acara pidana dan prinsip non-retroaktif dalam hukum Indonesia. Langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh dr. Tifa diharapkan dapat memberikan preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup