Aksi Pria Curi Celana Dalam di Tabanan Terekam CCTV, Pelaku Minta Maaf

Aksi Pria Curi Celana Dalam di Tabanan Terekam CCTV, Pelaku Minta Maaf

PlatMerah.com, Tabanan – Seorang pria berinisial MIF (20) ditangkap oleh Polres Tabanan karena mencuri celana dalam milik seorang perempuan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WITA ini terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Fakta Utama Kasus Pencurian

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menjelaskan bahwa MIF masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur. Motif pelaku adalah untuk memuaskan hawa nafsu, tanpa tujuan lain. Ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan MIF.

Proses Mediasi dan Penyelesaian

Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan di Ruang Reskrim Polres Tabanan. Dalam mediasi tersebut, MIF menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan secara langsung kepada korban. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa saling menuntut di kemudian hari.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk penyelesaian yang bijaksana dan kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Konteks dan Dampak

Aksi pencurian yang terekam CCTV ini mendapat perhatian luas setelah video tersebut viral di media sosial. Penanganan kasus dengan pendekatan mediasi menunjukkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih musyawarah sebagai jalan penyelesaian, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masyarakat.

Informasi Penting

  • Pelaku berinisial MIF, berusia 20 tahun.
  • Lokasi kejadian di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
  • Aksi terjadi pada Jumat dini hari, 14 Agustus 2026.
  • Motif pelaku adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
  • Kasus diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polres Tabanan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup