Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Putusan Hakim PN Jaksel
Hakim tunggal Richard Edwin Basoek menyatakan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah secara keseluruhan. Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Richard saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Alasan Penolakan Praperadilan
Dalam pertimbangannya, hakim Richard menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan pelaksanaan penggeledahan. Yang menjadi fokus utama adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan dengan dasar faktual dan hukum yang jelas.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilaksanakan pada 8 Juli 2026, sudah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan jauh sebelumnya.
Selisih waktu dua hari antara penerbitan sprindik pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan bukanlah indikasi bahwa penyidikan dilakukan secara prematur atau tidak sah.
Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran Prosedural
Tim hukum Febrie Adriansyah sebelumnya mengklaim menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Dugaan ini meliputi aspek-aspek:
- Penetapan tersangka
- Proses penggeledahan dan penyitaan
- Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka
- Pencegahan keluar negeri
- Penanganan perkara di Kejaksaan Agung
Namun, klaim tersebut tidak mengubah putusan hakim yang menilai proses penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkara yang Dihadapi Febrie Adriansyah
Febrie kini menghadapi beberapa kasus yang tengah disidik oleh Polri, antara lain dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) serta dugaan TPPU berdasarkan temuan emas dan uang tunai.
Selain itu, penyidikan juga tengah berjalan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Signifikansi Putusan
Putusan ini menjadi penegasan bahwa tindakan penyidikan dan upaya paksa seperti penggeledahan harus didasarkan pada prosedur hukum yang benar dan bukti yang sahih. Penolakan praperadilan mencerminkan bahwa pengadilan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









