Perkuat Penegakkan Hukum di Wilayah Babel, Kanwil Kemenkum Babel Tambah Jumlah PPNS Kekayaan Intelektual
PlatMerah.com, Megamendung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dengan menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual. Langkah ini diambil seiring dengan selesainya Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS yang diikuti oleh tiga Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Babel.
Pendidikan dan Pelatihan PPNS Kekayaan Intelektual
Pendidikan dan pelatihan yang berlangsung dari 8 Juni hingga 6 Agustus 2026 ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan bertempat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri, Megamendung, Bogor, dan diikuti oleh 40 peserta dari berbagai Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Babel. Dalam pelatihan ini, peserta menjalani pembelajaran selama 400 jam pelajaran, bersamaan dengan gelombang pelatihan dari Keimigrasian.
Kolaborasi dan Penyesuaian dengan KUHAP Baru
Pelatihan dihadiri oleh berbagai instansi seperti Kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kementerian Perhubungan. Dalam sambutannya, Waka Lemdiklat Reserse Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M. Hum. menekankan pentingnya kolaborasi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat penegakan hukum, baik melalui Lex Specialis maupun Lex Generalis.
Strategi Kanwil Kemenkum Babel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penambahan PPNS Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah tersebut. Tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kreator, inventor, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Implementasi Kompetensi PPNS
Setelah pelatihan, para PPNS yang telah lulus diharapkan dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang didapat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan kasus kekayaan intelektual secara profesional. Semua peserta pelatihan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dinyatakan lulus dengan nilai baik, menandakan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.
Peran dan Harapan ke Depan
Penambahan jumlah PPNS Kekayaan Intelektual di wilayah Bangka Belitung ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif. Diharapkan langkah ini dapat menekan pelanggaran kekayaan intelektual serta mendorong perlindungan hak atas hasil karya dan inovasi yang semakin optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










