Zero ODOL Sulit Berjalan, Aptrindo Ungkap Penindakan Cuma di Hilir

Zero ODOL Sulit Berjalan, Aptrindo Ungkap Penindakan Cuma di Hilir

PlatMerah.com, Surabaya – Implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penindakan yang dinilai hanya berjalan di hilir atau pada pengemudi dan pengusaha angkutan. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap pemilik armada di hilir belum diimbangi dengan pengawasan di hulu, sehingga pelaksanaan kebijakan ini sulit berjalan efektif.

Faktor Penyebab Sulitnya Implementasi Zero ODOL

Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, menjelaskan bahwa masalah utama berasal dari beragam status kepemilikan armada truk. Ada tiga kategori utama kendaraan yang beroperasi di dunia trucking:

  • Truk milik pabrikan non-jasa angkutan yang hanya digunakan untuk membawa barang perusahaan tersebut.
  • Armada milik perusahaan angkutan resmi berbadan hukum.
  • Armada yang dimiliki secara perorangan tanpa ikatan asosiasi dan jumlah populasinya besar.

Agus menyebutkan bahwa beberapa pabrik memiliki truk sendiri yang digunakan untuk membawa barang mereka, namun tidak memiliki izin jasa angkutan barang. Hal ini memunculkan celah ketika truk hanya membawa barang saat berangkat dan tidak sesuai aturan saat kembali. Selain itu, armada perorangan yang tidak terdaftar dalam asosiasi membuat pengawasan semakin sulit.

Penindakan Terbatas di Hilir

Aptrindo menyoroti bahwa penindakan selama ini lebih banyak menyasar pengemudi dan pengusaha angkutan di lapangan, sementara pemilik muatan dan pemilik armada di hulu jarang tersentuh. Hal ini membuat praktik ODOL masih tetap terjadi meski sistem digital seperti Surat Muatan Barang (Sumba) yang diluncurkan Kementerian Perhubungan berupaya mencegah praktik pungli dan pelanggaran muatan.

Menurut Agus, penindakan yang hanya di hilir tanpa menyentuh hulunya menyebabkan kebijakan Zero ODOL sulit berjalan maksimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan penurunan ego antar pemangku kepentingan agar penertiban ODOL dapat terlaksana dengan baik.

Konteks dan Pentingnya Zero ODOL

Kebijakan Zero ODOL merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan angkutan barang yang melewati batas ukuran dan muatan yang diizinkan demi keselamatan jalan dan efisiensi transportasi. Pelanggaran ODOL dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dari segi pengawasan dan penindakan yang belum merata.

Dampak dan Perkembangan Terkini

Penertiban ODOL yang belum merata berpotensi memperlambat upaya peningkatan keselamatan transportasi dan perlindungan infrastruktur jalan nasional. Meski begitu, pihak Aptrindo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Zero ODOL sebagai langkah positif bagi industri transportasi.

Pengawasan yang lebih komprehensif melibatkan semua pihak mulai dari pemilik muatan, pengusaha angkutan, hingga pengemudi diharapkan dapat mempercepat tercapainya Zero ODOL. Sinergi antar instansi dan penggunaan teknologi digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Penutup

Mengatasi masalah ODOL membutuhkan kerja sama lintas sektor dan penegakan hukum yang berimbang dari hulu hingga hilir. Dengan langkah yang tepat, kebijakan Zero ODOL diharapkan dapat berjalan efektif demi keselamatan dan kelancaran transportasi di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup