Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

PlatMerah.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia hingga 4 September 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dari 169 laporan yang masuk terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 4.741,89 hektare.

Mayoritas tersangka merupakan perorangan yang melakukan pembakaran lahan secara ilegal terutama dengan metode tebang-dan-bakar untuk membuka lahan di sekitar atau milik mereka sendiri. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menegaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan korporasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, Polri akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyebaran Tersangka dan Luas Area Terbakar

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni sebanyak 42 orang. Posisi berikutnya ditempati oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Sedangkan Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan, Polda Kalimantan Barat tujuh, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.

Dari sisi luas lahan yang terbakar, Polda Riau juga mencatat area terbakar terluas mencapai 2.112,25 hektare. Disusul oleh Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung yang melaporkan 637,4 hektare lahan terbakar.

Proses Penanganan Kasus

Dari 169 laporan yang diterima sejak awal tahun hingga 4 September 2026, sebanyak 55 kasus masih dalam tahap penyelidikan awal dan 79 kasus telah naik ke tahap penyidikan formal. Penegakan hukum yang tegas terus menjadi fokus Polri sebagai upaya pencegahan karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla secara menyeluruh.

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum

Polri tidak hanya bertugas melakukan pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap informasi dan temuan dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara serius.

Langkah ini diharapkan dapat menurunkan angka kebakaran hutan dan lahan serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat yang terdampak.

Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal dan memberikan efek jera yang lebih kuat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup