Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Tiap Bawa Ekstasi, Nilai Barang Capai Rp 60 M

Pilot Malaysia Dibayar Rp 220 Juta Tiap Bawa Ekstasi, Nilai Barang Capai Rp 60 M

PlatMerah.com, Jakarta – Seorang pilot asal Malaysia, Modh Saufi, ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk setiap kali membawa narkotika tersebut.

Fakta Utama Penangkapan

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa Modh Saufi ditangkap pada Jumat, 17 September 2026, saat membawa sekitar 70 ribu butir ekstasi. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 60 miliar.

Bayaran yang diterima pilot tersebut merupakan kompensasi untuk aksi penyelundupan ketiga kalinya. Modh Saufi sebelumnya juga diduga telah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Nilai Ekonomi dan Peran Tersangka

Dari jumlah ekstasi yang disita, dengan harga perkiraan satu butir sekitar Rp 850 ribu, total nilai barang bukti mencapai hampir Rp 60 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa Modh Saufi bukan sekadar pengguna, melainkan kurir sekaligus pengedar dalam jaringan narkotika yang terorganisir.

Hengky menegaskan, keterlibatan seorang pilot dalam jaringan ini menandakan pola operasi yang canggih dan terorganisir, memperlihatkan sindikat narkotika yang beroperasi dengan metode yang sulit dideteksi.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Modh Saufi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2) terkait penyelundupan narkotika.

Selain ekstasi, tersangka juga kedapatan membawa 4 gram sabu. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk kemungkinan pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

Konteks dan Dampak Penangkapan

Penangkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat Indonesia dalam memberantas penyelundupan narkotika lintas negara, khususnya yang melibatkan jalur penerbangan internasional. Bandara Soekarno-Hatta sebagai pintu masuk utama ke Indonesia menjadi fokus pengawasan ketat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal lainnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi sindikat narkoba yang menggunakan profesi dan jalur transportasi resmi untuk menyelundupkan barang terlarang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus rantai penyelundupan dan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia.

Informasi Tambahan

  • Tanggal penangkapan: 17 September 2026
  • Lokasi: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Jumlah barang bukti ekstasi: sekitar 70 ribu butir
  • Nilai barang bukti: hampir Rp 60 miliar
  • Bayaran tersangka per kali pengiriman: sekitar Rp 220 juta

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup