Polisi Tetap Gelar Perkara Meski Keluarga Tolak Autopsi Kasus WN Australia Bunuh 2 Anak di Legian, Bali

Polisi Tetap Gelar Perkara Meski Keluarga Tolak Autopsi Kasus WN Australia Bunuh 2 Anak di Legian, Bali

PlatMerah.com, Bali – Polisi di Denpasar memastikan akan tetap menggelar perkara terkait kasus seorang warga negara Australia yang diduga membunuh dua anaknya sebelum mengakhiri hidupnya sendiri di Legian, Kuta, Badung, Bali, meskipun keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Kasus ini melibatkan pria berinisial SDJ (57) dan kedua anaknya, ADS (6) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan tewas di sebuah bungalow di Jalan Three Brothers, Legian, pada Minggu (13/9/2026). SDJ ditemukan dalam kondisi gantung diri, sementara kedua anaknya berada di lantai kamar dalam kondisi tak bernyawa.

Penolakan Autopsi oleh Keluarga

Istri SDJ, TY (32), menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah suaminya dan kedua anaknya. Penolakan ini disampaikan melalui surat pernyataan resmi kepada pihak rumah sakit. Dokter Spesialis Forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. Henky, menyatakan bahwa setelah menerima surat penolakan tersebut, ketiga jenazah diserahkan kepada keluarga pada Senin (14/9) sore.

Penolakan autopsi didasarkan pada pertimbangan bahwa pelaku, yaitu SDJ, telah meninggal dunia, sehingga proses hukum selanjutnya dinilai tidak memungkinkan. Hal ini membuat penyidik kemungkinan akan menghentikan penyidikan (SP3) kasus ini.

Gelar Perkara Tetap Dilakukan

Meskipun autopsi tidak dilakukan, Polresta Denpasar menegaskan gelar perkara wajib dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk melengkapi proses administrasi. Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan istri korban juga akan diundang untuk hadir.

Hasil pemeriksaan awal dari rekaman CCTV dan penyelidikan menunjukkan bahwa SDJ diduga membekap dan mencekik kedua anaknya hingga meninggal dunia sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Polisi masih belum menemukan barang bukti tambahan terkait kasus ini.

Proses Penyelidikan dan Penanganan Jenazah

Tim Identifikasi Polresta Denpasar terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik tragedi tersebut. Ketiga jenazah telah dievakuasi ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Sanglah Denpasar dan disimpan di bagian forensik sebelum diserahkan ke keluarga.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan istri korban serta pihak Konsulat Australia untuk penanganan lebih lanjut. Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan sensitivitas keluarga.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan dalam keluarga yang berujung pada kematian tragis. Penolakan autopsi oleh keluarga menambah tantangan bagi penyidik untuk mengungkap secara tuntas motif dan detail kasus ini. Namun, gelar perkara tetap menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan dinamika keluarga, khususnya bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Polisi akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan hak dan privasi keluarga korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup