Sound Horeg Makan Korban Jiwa, Harus Dilarang Secara Nasional
PlatMerah.com, Jawa Timur – Aktivitas sound horeg yang marak di Jawa Timur telah menimbulkan korban jiwa, dengan tercatat tiga warga meninggal akibat sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut. Kondisi ini mendorong anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, untuk mendesak pemerintah agar segera memberlakukan larangan secara nasional terhadap penggunaan sound horeg demi menjaga keselamatan masyarakat.
Desakan Larangan Nasional Sound Horeg
Eka Widodo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membuat kebijakan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu bertambahnya korban sebelum mengambil tindakan tegas. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg yang berlaku di seluruh Indonesia.
Alasan Larangan Sound Horeg
Menurut legislator yang membidangi otonomi daerah ini, pemerintah perlu memiliki kebijakan yang jelas sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat terkait penggunaan sound horeg. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti pemerintah menolak hiburan masyarakat, melainkan setiap bentuk hiburan harus menghormati hak orang lain dan tidak menimbulkan gangguan maupun risiko terhadap keselamatan publik.
“Setiap hiburan sebenarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Namun, sound horeg jelas menimbulkan gangguan dan kerugian sehingga aktivitas ini harus dilarang,” ujar Eka Widodo.
Regulasi di Tingkat Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya sudah mengeluarkan aturan mengenai penggunaan pengeras suara. Surat edaran bersama yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025 menjadi dasar pengaturan kegiatan tersebut di wilayah provinsi.
Implikasi dan Pentingnya Kebijakan Nasional
Kejadian yang menimbulkan korban jiwa akibat sound horeg ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih tegas dan seragam di seluruh Indonesia. Larangan nasional diharapkan dapat menghindari insiden serupa di daerah lain dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penegakan aturan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tanpa menghilangkan ruang bagi hiburan yang sehat dan tidak merugikan pihak lain.
Langkah Selanjutnya
- Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera mengeluarkan surat edaran atau regulasi yang mengatur larangan sound horeg secara nasional.
- Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti dengan peraturan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas penggunaan pengeras suara yang berpotensi mengganggu masyarakat.
- Kesadaran masyarakat juga penting untuk memahami dampak negatif dari sound horeg dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













