Pihak dr. Tifa Kembali Persoalkan Undangan Sidang Pokok Perkara di Tengah Praperadilan

Pihak dr. Tifa Kembali Persoalkan Undangan Sidang Pokok Perkara di Tengah Praperadilan

PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, kembali menyampaikan keberatan atas undangan sidang pokok perkara yang tetap dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meskipun proses praperadilan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keberatan ini diungkapkan pasca sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Abdullah menilai langkah JPU tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengharuskan penundaan sidang pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung.

Fakta Utama Persoalan Undangan Sidang

Menurut Abdullah Alkatiri, JPU melanggar Pasal 163 ayat 1 huruf E Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas menyatakan bahwa sidang pokok perkara harus ditunda apabila praperadilan masih berlangsung. Namun, meski hadir dan mengikuti sidang praperadilan, JPU tetap mengirim undangan untuk sidang pokok perkara secara bersamaan.

Penjelasan dari Kuasa Hukum dr. Tifa

Abdullah Alkatiri menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian pemahaman sebagian pihak penegak hukum terhadap ketentuan KUHAP yang baru. Ia menyesalkan sikap yang dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan terus mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Konteks Hukum dan Prosedur Praperadilan

Proses praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atas penetapan tersangka atau penahanan. Selama praperadilan berlangsung, sidang pokok perkara seharusnya ditunda agar putusan praperadilan dapat menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum berikutnya.

Dampak dan Perkembangan Kasus

Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelaksanaan hukum yang tidak konsisten dan potensi pelanggaran prosedural. Jika tidak ditindaklanjuti dengan tepat, langkah JPU tersebut dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Pihak dr. Tifa pun menantang JPU untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan sela praperadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup