5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat

5 Petugas Dishub Kota Bekasi Akui Pungli Sopir, Direkomendasikan Dipecat

PlatMerah.com, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan terhadap lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Pengakuan dan Proses Sidang Kode Etik

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyampaikan bahwa kelima petugas Dishub tersebut telah melakukan sidang kode etik internal dan mengakui keterlibatan mereka dalam praktik pungli. Setelah sidang tersebut, Dishub mengajukan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Langkah Tegas Pemerintah Kota Bekasi

Zeno menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas. Perbuatan para oknum tersebut dinilai merusak citra Pemerintah Kota Bekasi dan Dishub di mata masyarakat. Selama proses pemeriksaan, kelima petugas telah dibekukan dari tugas lapangan dan ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah pengawasan dan proses hukum selanjutnya.

Dugaan Praktik Pungli di Pos Poncol

Kasus ini mencuat setelah sejumlah video yang menunjukkan dugaan praktik pungli oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi di Pos Poncol viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa sopir mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariasi, bahkan ada yang menyebut nominal hingga jutaan rupiah.

Fakta Utama

  • Lima petugas Dishub Kota Bekasi terbukti melakukan pungli kepada sopir di Pos Poncol.
  • Sidang kode etik internal membenarkan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran berat.
  • Rekomendasi pemecatan telah diajukan ke BKPSDM oleh Dishub Kota Bekasi.
  • Kelima petugas telah dibekukan dari tugas lapangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan Dishub.

Konteks dan Dampak

Praktik pungli merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas pelayanan publik dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama sopir yang menjadi korban. Tindakan tegas dari pemerintah Kota Bekasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan disiplin dan integritas aparatur pemerintah serta mencegah praktik serupa di masa depan.

Langkah pemberian sanksi PTDH bagi oknum petugas Dishub ini juga bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memperkuat budaya anti-korupsi di lingkungan pelayanan publik.

Perkembangan Selanjutnya

BKPSDM Kota Bekasi kini memegang kewenangan untuk menentukan sanksi akhir berdasarkan rekomendasi yang diajukan. Proses tersebut diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur agar keadilan dapat ditegakkan.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aparatur agar pelayanan publik berjalan bersih dan profesional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup